JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK – Sebanyak 13 calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) periode 2026-2031 dinyatakan lolos seleksi administrasi.
Hasil tersebut tertuang dalam Pengumuman Tim Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Tanjabtim Nomor 5/Timsel-BZ-TJT/2026. Pengumuman itu berdasarkan Berita Acara Hasil Seleksi Administrasi Nomor 4/Timsel-BZ-TJT/2026 tertanggal 16 September 2026.
Ketua Tim Seleksi, Suhas Purrojani, mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang disampaikan para pendaftar.
BACA JUGA: Gunakan Cairan X-FIRE, Polda Jambi Percepat Penanganan Karhutla di Taman Nasional Berbak
Dari hasil verifikasi, sebanyak 13 peserta dinyatakan berhak melanjutkan ke tahapan seleksi kompetensi. Mereka berasal dari berbagai unsur sesuai ketentuan, yakni tokoh masyarakat Islam, ulama, dan profesional.
Ke-13 peserta tersebut yakni Juni Nugraha W, Buhori, H. Syarifuddin, Ratijo, Nurjali, Sisran, Dian Melydia, Bambang Irawan, Masjaya, Samsedi, Ahmad Najib, Ribut Suwarsono, dan Sawaliuddin.
BACA JUGA: 20 Pejabat Lolos Seleksi, Rebut 5 Kursi Kepala OPD Pemkot Sungai Penuh
Berdasarkan unsur peserta, dua orang berasal dari tokoh masyarakat Islam, sembilan orang dari unsur ulama, serta dua orang dari kalangan profesional.
Setelah dinyatakan lolos administrasi, para peserta mengikuti tahapan seleksi kompetensi yang meliputi Tes Pengetahuan Dasar dan Penulisan Makalah.
Tes dijadwalkan berlangsung Senin (21/9), mulai pukul 07.30 WIB hingga selesai. Pelaksanaan tes dipusatkan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanjabtim.
Tim seleksi mengingatkan seluruh peserta untuk mempersiapkan persyaratan yang wajib dibawa saat mengikuti tes. Di antaranya kartu tanda pendaftaran yang diunduh melalui laman SIMZAT Kementerian Agama dan telah dicetak, serta Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Suhas menegaskan, kehadiran peserta dalam tahapan seleksi kompetensi bersifat wajib. Peserta yang tidak hadir sesuai jadwal yang telah ditetapkan dinyatakan mengundurkan diri.
"Peserta yang tidak hadir pada jadwal yang telah ditentukan dianggap mengundurkan diri," tegasnya.(lan)
