Tak ingin kasus tersebut berhenti pada laporan sepihak, Komisi IV meminta BPJS Kesehatan melakukan penelusuran langsung ke RS Siloam Hospital Jambi.
DPRD ingin memastikan apakah benar terjadi penolakan, bagaimana kronologinya, serta apa alasan pasien tidak mendapatkan pelayanan ketika datang ke rumah sakit tersebut.
Pengawasan juga diminta diperluas. BPJS Kesehatan didorong turun langsung ke seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), terutama fasilitas kesehatan swasta.
“Kita juga ingin pihak BPJS Kesehatan itu turun ke seluruh rumah sakit, terutama di swasta. Baik melihat pelayanan maupun administrasinya,” ujar Dyah.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Jambi, Aji Satriojati, memastikan pihaknya akan mengecek langsung ke RS Siloam.
“Kami akan melakukan pengecekan ke RS Siloam Hospital. Karena tadi pihak dari RS belum bisa hadir di RDP,” katanya.
Aji menjelaskan, rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan memiliki kontrak kerja sama. Di dalamnya terdapat kewajiban fasilitas kesehatan untuk memberikan pelayanan kepada peserta JKN sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, kewajiban tersebut berlaku bagi seluruh rumah sakit mitra BPJS Kesehatan, baik rumah sakit pemerintah maupun swasta.
“Kita dari pihak BPJS Kesehatan setiap bulan rutin melakukan supervisi untuk melihat kepatuhan dalam melaksanakan pelayanan sesuai dengan ketentuan BPJS Kesehatan,” jelasnya.
