iklan Cekcok Antar Tetangga Berujung Pembacokan, Pelaku Diantar Keluarga Menyerahkan Diri
Cekcok Antar Tetangga Berujung Pembacokan, Pelaku Diantar Keluarga Menyerahkan Diri

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Seorang pria berinisial ADP (24) membacok tetangganya berinisial D (71) menggunakan parang hingga korban mengalami luka pada bagian kepala dan tangan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan H.M. Yusuf Nasri, RT 006, Kelurahan Wijayapura, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

BACA JUGA: Oknum Guru SD di Tebo Diduga Lakukan Pelecehan terhadap Murid, Polisi Panggil Kepsek dan Guru

Saat itu, ADP sedang mencuci sepeda motor di depan rumahnya. Korban kemudian menghampiri pelaku hingga terjadi cekcok mulut antara keduanya.

Cekcok tersebut kemudian memanas setelah korban menyiram ADP menggunakan air. Pelaku yang emosi kemudian mengambil parang dan membacok korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka akibat sabetan parang pada bagian kepala dan tangan. Korban kemudian mendapatkan perawatan medis.

BACA JUGA: 7 Kandidat Calon Dirut Perumda Tirta Sakti, Calon Eksternal Dinilai Minim Pengalaman

Usai kejadian, sekitar satu jam kemudian, ADP dibawa keluarganya untuk menyerahkan diri ke Polsek Jambi Selatan.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang melalui Kapolsek Jambi Selatan AKP Taroni Zebua mengatakan, pihaknya menerima laporan masyarakat terkait penganiayaan menggunakan senjata tajam.

Mendapat laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan ADP.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan satu bilah senjata tajam jenis parang.

BACA JUGA: Hujan Alami Guyur Kota Jambi, Satgas Sebut Lokasi Kebakaran Beberapa Wilayah Terjadi Hujan Sedang-Lebat

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis parang berwarna silver dengan gagang terikat tali berwarna merah.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Jambi Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku sudah kami amankan, untuk kasusnya ditangani Polsek Jambi Selatan. Pelaku akan kami jerat dengan Pasal 467 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Penganiayaan dengan rencana yang mengakibatkan luka berat," katanya.(*)


Berita Terkait



add images