iklan Campaigner Pantau Gambut, Putra Saptian.
Campaigner Pantau Gambut, Putra Saptian.

1. Perlindungan ekosistem gambut harus menjadi mandat utama

Kebijakan gambut harus menempatkan perlindungan fungsi ekologis sebagai prasyarat, bukan menjadikan restorasi sebagai jalan keluar setelah kerusakan terjadi.

Setiap pemanfaatan harus dibuktikan tidak merusak fungsi hidrologis dan tidak boleh mengurangi tanggung jawab pemegang konsesi maupun pemerintah.

Prinsip ini juga harus berlaku bagi kebijakan dan proyek strategis nasional yang beririsan dengan ekosistem gambut, termasuk di Papua Selatan.

2. Perlindungan dan pemulihan tidak boleh dibatasi wilayah administratif

Enam provinsi yang disebut pemerintah dapat ditetapkan sebagai wilayah prioritas, tetapi tidak boleh menjadi batas mandat ekologis.

Indonesia memiliki 865 Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) dengan luas sekitar 24,67 juta hektare yang tersebar di Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.

Karena itu, perlindungan dan pemulihan harus direncanakan berdasarkan satu kesatuan hidrologis, bukan mengikuti batas provinsi, konsesi, ataupun kewenangan kementerian.

3. Tidak boleh ada pengecualian bagi konsesi maupun proyek strategis pemerintah

Status konsesi atau proyek strategis nasional tidak boleh menjadi tameng dari evaluasi ekologis, pengawasan kepatuhan, maupun penegakan hukum.


Berita Terkait



add images