iklan Gelapkan Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Karyawan PT Alam Barajo Menjadi Terdakwa
Gelapkan Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Karyawan PT Alam Barajo Menjadi Terdakwa

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Kasus dugaan penggelapan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan kembali menjadi perhatian setelah seorang karyawan PT Alam Barajo berinisial NU ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kuala Tungkal dengan nomor 137/Pid.B/2026/PN Klt.

Kasus ini mencuat setelah dilakukan penagihan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap PT Alam Barajo oleh Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat berdasarkan surat kuasa dari BPJS Ketenagakerjaan. Saat itu, pihak perusahaan mengaku tidak mengetahui adanya tunggakan karena pembayaran iuran selama ini diketahui telah dilakukan secara rutin.

BACA JUGA: Peduli Dampak Karhutla, PT Batanghari Sawit Sejahtera Salurkan Masker untuk Warga

Setelah dilakukan pemeriksaan internal, perusahaan menemukan adanya dugaan iuran yang telah dipungut dari pekerja, namun tidak disetorkan kepada BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana mestinya. Perusahaan kemudian menyelesaikan kewajiban pembayaran tunggakan tersebut hingga seluruhnya terlunasi dan melaporkan penggelapan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan dokumen perkara, terdapat dua Nomor Pendaftaran Perusahaan (NPP) yang tercatat mengalami tunggakan, yakni NPP 23117832 dan NPP 24172955. Dugaan penyalahgunaan tersebut berkaitan dengan pembayaran iuran jaminan sosial bagi karyawan tetap maupun buruh harian lepas PT Alam Barajo.

BACA JUGA: Sidak, Wako Alfin Minta Pembangunan Pasar Sungai Penuh Dikebut

Pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Setelah proses penyidikan dan penetapan tersangka dilakukan, perkara dugaan penggelapan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan PT Alam Barajo tersebut dilimpahkan ke Pengadilan dan pada saat ini yang bersangkutan berstatus Terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kuala Tungkal.

Meski demikian, Kejaksaan tetap menghormati seluruh proses peradilan yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya keputusan akhir kepada majelis hakim. “Setelah penetapan tersangka, perkara ini sudah masuk tahap persidangan. Saat ini tinggal menunggu putusan pengadilan. Terdakwa juga sudah memberikan pengakuan dalam persidangan,” ujar Eldi Faizetra, selaku Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjung Jabung.

BACA JUGA: Kebakaran Hebat di Koto Salak Kerinci, Satu Rumah Ludes Terbakar

Kejaksaan memastikan proses hukum tetap berjalan secara profesional dengan berpedoman pada fakta persidangan dan alat bukti yang telah diperoleh selama penanganan perkara.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Hendra Elvian, mengatakan pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan kewajiban perusahaan sekaligus bentuk perlindungan bagi pekerja. Menurutnya, iuran yang telah menjadi kewajiban perusahaan maupun yang telah dipungut dari pekerja harus dikelola dan disetorkan sesuai ketentuan yang berlaku. “Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak pekerja yang harus dipastikan keberlangsungannya. Karena itu, kami mengimbau seluruh pemberi kerja agar tertib dalam melakukan pembayaran dan penyetoran iuran. Jangan sampai terjadi persoalan yang dapat merugikan pekerja maupun perusahaan itu sendiri,” ujar Hendra.

Ia menjelaskan, kepatuhan perusahaan terhadap program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memberikan perlindungan ketika pekerja menghadapi risiko kerja maupun risiko sosial ekonomi. “Setiap pekerja yang terdaftar memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan. Oleh karena itu, pengelolaan iuran harus dilakukan secara transparan, tepat waktu, dan sesuai aturan,” tambahnya.

Kewajiban pemberi kerja dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Dalam aturan tersebut, pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya serta menyetorkannya kepada BPJS. Selain itu, pemberi kerja juga wajib membayar iuran yang menjadi tanggung jawabnya.

Undang-undang tersebut juga mengatur konsekuensi hukum apabila terjadi pelanggaran terhadap kewajiban tersebut. Pasal 55 UU Nomor 24 Tahun 2011 menyebutkan adanya ancaman pidana bagi pihak yang melanggar ketentuan pembayaran dan penyetoran iuran.

Kasus PT Alam Barajo menjadi pengingat bagi dunia usaha bahwa kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya kewajiban administratif, tetapi berkaitan langsung dengan perlindungan dan kepastian hak pekerja. (*/kar)


Berita Terkait



add images