“Kawasan konservasi harus menjadi ruang yang aman bagi satwa liar dan tidak boleh terus tergerus oleh kepentingan ekonomi ilegal. Negara menetapkan kawasan ini untuk melindungi ekosistem dan seluruh kehidupan di dalamnya. Karena itu, pembalakan harus dihentikan sebelum kerusakannya meluas,” tegasnya.
Januanto menambahkan, Berbak dan Sembilang merupakan salah satu habitat penting Harimau Sumatera dan berbagai kekayaan hayati lainnya.
“Pengamanan kawasan harus semakin kuat, gangguan harus terdeteksi lebih awal, dan setiap pelanggaran harus mendapat respons yang tegas. Hutan yang lestari merupakan ruang hidup bagi satwa sekaligus perlindungan bagi masyarakat di sekitarnya. Itu yang harus kita jaga,” katanya.
Kementerian Kehutanan selanjutnya akan mengembangkan penyidikan sekaligus memperkuat koordinasi pengamanan TN Berbak dan Sembilang guna mencegah kembali terjadinya pembalakan liar.
Penanganan perkara diarahkan untuk memutus aktivitas pembalakan dari sumbernya, menelusuri pihak yang memperoleh keuntungan, serta memastikan kawasan yang telah diamankan tidak kembali menjadi sasaran perusakan hutan.(*)
