Saat korban lengah, MK diduga memukul bagian leher korban menggunakan gagang dodos. Korban kemudian dipukul menggunakan batu cobek dan kembali dihantam dengan gagang dodos hingga tidak berdaya.
Setelah itu, tangan korban diikat. Para pelaku kemudian menggali lubang di sekitar pondok untuk menguburkan korban.
“Korban kemudian dibiarkan selama kurang lebih tiga jam untuk memastikan sudah meninggal dunia sebelum dikuburkan,” kata Epy.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya gagang dodos yang telah dibakar, tali, potongan terpal, pakaian korban, cangkul, batu cobek, serta tiga unit telepon seluler.
Epy mengatakan, motif sementara pembunuhan tersebut berkaitan dengan persoalan rumah tangga.
“Motifnya berkaitan dengan persoalan rumah tangga. MM diduga mengalami KDRT yang dilakukan korban, sedangkan JM juga memiliki persoalan dengan korban,” ungkap Epy.
Ketiga tersangka kini diproses hukum atas dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan turut serta dalam tindak pidana.(*)
