Selain mengenai margin, ahli turut menanggapi tudingan adanya pengalihan pekerjaan dari PT DHS kepada PT DKU.
Menurut Iskandar, pengiriman barang menggunakan armada produsen secara langsung ke lokasi Perumda tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pengalihan pekerjaan atau subkontrak.
Hal tersebut, kata dia, dapat menjadi bagian dari rantai pasok dan proses distribusi barang. Sementara hubungan kontraktual antara penyedia dengan Perumda tetap berada pada PT DHS.
Penasihat hukum Rusdi Wahab, Aswandi, mengatakan keterangan ahli tersebut membantah sejumlah poin yang selama ini didalilkan penuntut umum.
Aswandi menegaskan, penggunaan armada dan dokumen dari produsen dalam proses pengiriman bukan berarti PT DHS mengalihkan kontrak kepada PT DKU.
“Barang sampai ke tujuan sesuai dengan kontrak dan diterima dengan baik. PO-nya PT DHS. Itu semua sesuai. Kemudian, tidak ada kerugian negara di sana,” ujar Aswandi.
Ia juga menilai penghitungan kerugian negara tidak bisa hanya melihat selisih harga secara langsung.
“Kalau kita menyebut kerugian negara dari sisi margin, itu salah besar. Karena margin itu banyak hal yang harus dilihat. Tidak bisa dilihat secara aktual saja. Harus dilihat secara neto, per termin, per tahun,” katanya.
Aswandi turut menyoroti perbedaan harga pada setiap tahun anggaran. Menurutnya, transaksi tahun 2021, 2022, dan 2023 tidak dapat begitu saja digabungkan menjadi satu perhitungan kerugian tanpa melihat kondisi masing-masing transaksi.
Ia menambahkan, PT DHS sebelumnya mengikuti proses pengadaan dan memenuhi persyaratan sebagai penyedia sebelum melakukan penawaran kepada Perumda.
Bahkan, menurut Aswandi, harga yang ditawarkan PT DHS berada di bawah HPS.
“Setelah diterima sebagai penyedia, baru ada tawar-menawar. Dalam tawar-menawar itu pun, harga yang ditawarkan oleh PT DHS kepada Perumda atau PDAM Kota Jambi berada di bawah HPS,” ujarnya.
Aswandi mengatakan seluruh keterangan ahli tersebut nantinya akan menjadi bahan tim penasihat hukum dalam menyusun pledoi.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kukuh tetap berpegang pada dakwaan terhadap Rusdi Wahab.
Kukuh mengatakan ahli yang dihadirkan pihak terdakwa merupakan ahli di bidang keuangan negara. Namun, keterangan tersebut tidak mengubah sikap jaksa terhadap konstruksi perkara yang didakwakan.
“Ahli itu kan ahli keuangan negara. Kami masih yakin pada dakwaan kami. Kami yakin perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana pasal yang kami dakwakan,” kata Kukuh.
Dalam perkara ini, Rusdi Wahab selaku Kepala Cabang PT DHS didakwa terlibat dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia Sucolite LA24HZ pada Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi tahun anggaran 2021 hingga 2023.
Berdasarkan dakwaan, kerugian keuangan negara yang dihitung BPKP mencapai sekitar Rp4,45 miliar.
Persidangan selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terhadap para terdakwa.(*)
