iklan Tunggakan Bertahun-tahun Lunas Bayar Satu Tahun, Warga Serbu Pemutihan Pajak Kendaraan Jambi
Tunggakan Bertahun-tahun Lunas Bayar Satu Tahun, Warga Serbu Pemutihan Pajak Kendaraan Jambi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Antusiasme masyarakat memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Jambi meningkat menjelang batas akhir pelaksanaan. Memasuki dua hari terakhir, hampir 1.000 wajib pajak mendatangi layanan Samsat untuk memanfaatkan berbagai kemudahan yang diberikan.

Kasi STNK Ditlantas Polda Jambi, Rio Siregar, mengatakan lonjakan masyarakat terlihat signifikan pada Selasa (29/9/2026). Mereka datang untuk mengurus berbagai layanan, mulai dari pembayaran pajak kendaraan, perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), balik nama, hingga penggantian pelat nomor.

“Di menit-menit akhir tanggal 29 September ini, kami sudah melayani hampir 1.000 masyarakat yang melakukan pemutihan pajak dari berbagai macam jenis pembayaran, mulai dari pajak kendaraan, perpanjangan STNK, balik nama, ganti plat, dan lainnya,” ujar Rio.

Program pemutihan PKB tersebut berlangsung sejak 18 Agustus hingga 30 September 2026 dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Salah satu kemudahan yang paling banyak dimanfaatkan masyarakat adalah kebijakan pembayaran pokok pajak hanya untuk satu tahun, meski kendaraan telah menunggak selama bertahun-tahun.

Selain itu, program tersebut memberikan penghapusan denda keterlambatan PKB serta potongan pajak PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 7,5 persen.

Rio mengatakan, kebijakan tersebut mendorong pemilik kendaraan yang sudah lama tidak membayar pajak untuk kembali melakukan registrasi.

“Berapapun lamanya kendaraan mati pajak, pemilik cukup membayar pokok pajak satu tahun saja. Karena itu banyak kendaraan lama yang akhirnya kembali muncul untuk melakukan pembayaran,” jelasnya.

Menurut Rio, sebelum program pemutihan diberlakukan, jumlah wajib pajak yang melakukan pembayaran rata-rata hanya berkisar 200 hingga 300 orang per hari. Angka tersebut meningkat selama program pemutihan berlangsung.

Kendaraan lama yang kembali mengikuti program pemutihan juga tetap harus menjalani pemeriksaan fisik sebelum proses administrasi dilakukan.

“Motor lama yang datang kondisinya cukup baik karena tetap dilakukan cek fisik terlebih dahulu,” katanya.

Rio memperkirakan sekitar 20 persen penerimaan selama program pemutihan berasal dari kendaraan lama yang kembali melakukan pembayaran pajak.

Menurutnya, tingginya partisipasi masyarakat tidak hanya berdampak terhadap penerimaan daerah, tetapi juga menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.

“Alhamdulillah selama program pemutihan ini kesadaran masyarakat untuk membayar pajak cukup tinggi,” ujarnya.

Tingginya antusiasme masyarakat juga membuat petugas Samsat menambah waktu pelayanan. Jika sebelumnya pelayanan berakhir sekitar pukul 14.00 WIB, selama masa pemutihan pelayanan diperpanjang hingga pukul 16.00 WIB.

“Karena antusias masyarakat, kami melakukan pelayanan ekstra. Biasanya sampai pukul dua siang, sekarang bisa sampai pukul empat sore,” pungkas Rio.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor Provinsi Jambi akan berakhir pada 30 September 2026. Masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan diimbau segera memanfaatkan program tersebut sebelum batas waktu berakhir. (kar)


Berita Terkait



add images