JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Polsek Kota Baru, Polresta Jambi, mengungkap empat perkara dugaan penggelapan dan pencurian dengan total tujuh tersangka. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Polsek Kota Baru, Kamis (1/10/2026).
Empat kasus tersebut meliputi penggelapan sepeda motor dan telepon genggam, pencurian mobil Suzuki Carry Pick Up, serta dua kasus penggelapan sepeda motor dengan modus berbeda.
BACA JUGA: Bupati Dedy Putra Resmikan Rumah Singgah Baznas Bungo di Kota Padang
Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang mengatakan, para pelaku memanfaatkan kepercayaan korban untuk menguasai kendaraan maupun barang berharga.
“Kalau dilihat dari tindak pidana yang kita sekarang ini, rata-rata menurut saya ada kelemahan, terlalu mudah percaya pada orang sehingga menitipkan atau meminjamkan pada orang lain,” ujarnya.
BACA JUGA: Nuzran Joher, Putra Sungai Penuh, Resmi Dilantik Prabowo Sebagai Ketua Ombudsman RI
Ia mengimbau masyarakat tidak mudah meminjamkan kendaraan maupun barang berharga kepada orang lain.
“Saya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah meminjamkan sepeda motor, mobil, karena dapat dijadikan modus oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Kapolsek Kota Baru AKP Riko mengatakan, satu dari tujuh tersangka merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. Polisi juga masih memburu pelaku lain yang masuk DPO.
Salah satu kasus menggunakan modus janji menikah. Pelaku diduga memanfaatkan hubungan asmara untuk meminjam sepeda motor korban sebelum menggadaikannya senilai Rp5 juta.
BACA JUGA: Kapolresta Jambi Berikan Penghargaan kepada 47 Personel Berprestasi
“Untuk kasus ini ada korban lainnya. Nanti akan kita tindak lanjuti dan kita dalami lagi,” ujarnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kota Baru Ipda Bambang menjelaskan, dalam salah satu kasus, sepeda motor dan telepon genggam korban digadaikan masing-masing setelah dipinjam dengan alasan mengantar ibu dan berkomunikasi dengan kekasih.
Kasus lainnya berupa pencurian mobil Suzuki Carry Pick Up BH 8189 EL yang sebelumnya dititipkan untuk diperbaiki. Polisi mengamankan Panji dan Marhadi, sementara satu pelaku berinisial Agus masih DPO.
Kasus ketiga terjadi setelah pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan membeli rokok. Kendaraan kemudian tidak dikembalikan dan pelaku diamankan di kawasan Simpang Rimbo.
Dalam perkara terakhir, Muhammad Umar Syafei diduga memanfaatkan janji pernikahan untuk meminjam sepeda motor Honda Stylo BH 6913 MB, kemudian menggadaikannya Rp5 juta.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor, mobil, telepon genggam, BPKB dan STNK. Kasus tersebut masih didalami untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain.(mg4)
