JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia di Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, akhirnya terungkap. Pelaku berinisial R alias M (50) diserahkan oleh pihak keluarganya kepada polisi.
Pelaku diserahkan ke SPKT Polda Jambi setelah peristiwa penganiayaan yang menewaskan Yakub bin Bakri (37).
BACA JUGA: Kasus ISPA di Batang Hari Naik Drastis, Hingga Oktober 3000 Lebih Warga Terdampak
Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, melalui Kapolsek Telanaipura AKP Amran, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, pada hari Selasa 06 Oktober 2026 sekira pukul 15.00 WIB, kami berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial R alias M (50), terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Kapolsek.
BACA JUGA: Dipicu Hutang Piutang, Seorang Pria di Kota Jambi Tewas Ditikam
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di RT 01 Kelurahan Penyengat Rendah. Dalam kejadian tersebut, korban mengalami luka akibat penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan.
Setelah kejadian, pihak keluarga menyerahkan tersangka ke SPKT Polda Jambi. Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Telanaipura yang dipimpin Kapolsek AKP Amran bersama Kanit Reskrim IPDA Zulhadi, S.H. langsung mendatangi SPKT Polda Jambi.
BACA JUGA: Butuh Bantuan Air Bersih Gratis? Begini Cara Warga Muaro Jambi Mengajukannya
“Tersangka kemudian kami jemput dan diamankan untuk selanjutnya dibawa ke Mapolresta Jambi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Tersangka diketahui berinisial R alias M (50), yang sehari-hari bekerja sebagai penjual ayam di Pasar Aurduri dan berdomisili di Jalan Jepang, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau dapur dan satu buah topi.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Amran menambahkan, penyidik selanjutnya akan melakukan pemberkasan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Mari bersama menjaga situasi kamtibmas di Kota Jambi agar tetap aman dan kondusif,” tutupnya.(*)
