iklan Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Anggaran Setwan DPRD Merangin Rp19,5 Miliar
Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Anggaran Setwan DPRD Merangin Rp19,5 Miliar

Salah satunya, pencairan anggaran pada sejumlah kegiatan yang diduga dilakukan tanpa pengajuan dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Bahkan, sejumlah PPTK disebut tidak mengetahui adanya pencairan anggaran pada kegiatan yang mereka kelola.

Pencairan tersebut diduga dilakukan oleh Pengguna Anggaran bersama Bendahara Pengeluaran tanpa melalui mekanisme pengajuan dari pengelola kegiatan.

Penyidik juga menemukan dugaan pembayaran kepada pihak ketiga yang bersifat fiktif, serta transfer uang dari rekening pengeluaran Setwan DPRD Merangin ke rekening pribadi yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, terdapat pengeluaran yang tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban. Penyidik juga menemukan dokumen pertanggungjawaban yang sengaja dikosongkan tanpa mencantumkan jenis maupun jumlah pengeluaran.

Dokumen tersebut diduga dikosongkan oleh Bendahara Pengeluaran untuk menutupi jumlah anggaran yang dicairkan, sehingga PPTK tidak mengetahui secara pasti besaran anggaran yang telah dikeluarkan.

Dugaan penyimpangan lainnya berkaitan dengan pembayaran biaya perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Akibat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran selama enam tahun anggaran tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp19.549.137.859 atau sekitar Rp19,5 miliar, sebagaimana tercantum dalam kronologi penanganan perkara Kejati Jambi.

Penyidik menjerat para tersangka dengan sangkaan primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan penyesuaian pidana dan ketentuan terkait lainnya.

Sementara sangkaan subsidair menggunakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, beserta ketentuan terkait.

Saat ini Kejati Jambi masih melanjutkan proses hukum untuk mengungkap dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran di lingkungan Setwan DPRD Merangin. Para tersangka tetap memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)


Berita Terkait



add images