iklan Sidang Korupsi DAK SMK Jambi, Jaksa Cecar Direktur Penyedia Alat Praktik
Sidang Korupsi DAK SMK Jambi, Jaksa Cecar Direktur Penyedia Alat Praktik

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Jaksa penuntut umum mencecar Direktur PT Asa Karya Perdana, Budi Hermawan, terkait proses pengadaan alat praktik SMK dalam perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2022.

Pemeriksaan tersebut berlangsung dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Selasa (13/10/2026).

BACA JUGA: Viral Video Briptu MD, Sebut Dugaan Penipuan Rekrutmen Polri atas Perintah Pimpinan

Dari lima orang saksi yang dijadwalkan hadir, hanya empat orang yang memenuhi panggilan jaksa penuntut umum. Mereka berasal dari kalangan kepala sekolah penerima alat praktik, perusahaan penyedia, serta auditor pada Inspektorat Provinsi Jambi.

Keempat saksi tersebut yakni Asinudin, Kepala SMKN 14 Sarolangun; Imam, Kepala SMKN 4 Sarolangun; Budi Hermawan, Direktur PT Asa Karya Perdana; serta Rosa, aparatur sipil negara (ASN) pada Inspektorat Provinsi Jambi yang bertugas sebagai auditor.

BACA JUGA: Kejati Jambi Gelar Seminar Nasional, Bahas Ketahanan Energi dan Penegakan Hukum Migas

Dalam persidangan, jaksa terlebih dahulu meminta keterangan Budi Hermawan mengenai proses perusahaan penyedia dalam memenuhi kebutuhan alat praktik yang diminta atau dianggarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Di hadapan majelis hakim, Budi mengaku perusahaannya telah berdiri sejak 2018 dan bergerak di bidang pengadaan barang serta alat praktik pendidikan.

Ia menjelaskan, pengadaan dilakukan menggunakan metode e-katalog. Menurut keterangannya, dalam proses tersebut pihak perusahaan hanya melakukan pengiriman barang tanpa bertemu langsung dengan pihak dinas.

BACA JUGA: Bupati Dedy Putra Pimpin Penanaman Pohon dalam Rangka HUT Kabupaten Bungo ke-61

"Metode yang digunakan dengan e katalog. Saat itu hanya pengiriman saja (tidak bertemu dengan pihak dinas)," kata Budi.

Budi juga menerangkan bahwa surat pesanan pengadaan dibawa kepadanya melalui Firman Sabana, yang diketahui juga merupakan salah satu direktur perusahaan penyedia.

Persidangan masih berlangsung saat berita ini ditulis. Keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan saksi akan mengikuti jalannya persidangan.

 

Dalam perkara ini, Varial Adhi Putra didakwa bersama David Hadi Usman dan Bukri terkait dugaan korupsi pengadaan peralatan praktik utama DAK Fisik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2022.

Proyek tersebut memiliki pagu anggaran sekitar Rp62,1 miliar yang dialokasikan untuk 30 paket pengadaan alat praktik SMK di Provinsi Jambi.

Dalam pelaksanaannya, ditemukan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi alat serta persoalan dalam proses pengadaan. Perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp21,8 miliar.

Sebelumnya, perkara serupa juga telah disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi. Empat terdakwa dalam perkara tersebut, yakni Rudy Wage, Endah Susanti, Wawan Setiawan, dan Zainul Haviz, telah menjalani persidangan dan dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Jambi.(*)


Berita Terkait



add images