iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi melayangkan surat teguran resmi kepada kepala sekolah menyusul temuan dari kementerian pusat terkait pelanggaran tata tertib pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Dari total delapan sekolah yang melanggar ada enam Satuan Pendidikan yang merupakan kewenangan Disdikprov.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi M. Umar memastikan bahwa temuan tersebut murni merupakan kelalaian teknis publikasi oleh pihak sekolah, bukan indikasi kecurangan ujian oleh siswa. "Ini tidak melibatkan peserta didik, Pak. Jadi ini murni kesalahan dari kekhilafan kami di teknisnya. Karena memang yang ter-publish oleh kawan-kawan di humas satuan pendidikan itu adalah screenshot dari foto-foto anak sedang melaksanakan TKA-nya," tegas Umar, Rabu (4/11/2026).

Dikatakan Umar, publikasi dokumentasi saat ujian berlangsung sangat menyalahi aturan kerahasiaan TKA. Padahal menurut Umar, pihak sekolah sebenarnya tidak berniat melanggar aturan, melainkan hanya ingin menunjukkan bahwa pelaksanaan ujian berjalan tanpa kendala. "Pada dasarnya mengakui itu adalah kekhilafan, karena memang tidak ada upaya untuk melanggar tata tertib sebenarnya. Tapi upaya bagi sekolah untuk mem-publish bahwa TKA ini berlangsung dengan lancar, dengan tertib, namun dalam tanda kutip melanggar tata tertib," ujarnya.

Merespons temuan dari deteksi pusat tersebut, Disdik Provinsi Jambi langsung bergerak cepat memanggil pihak-pihak terkait. "Kami begitu dapat informasi dari kementerian, kemarin sudah kita lakukan zoom dengan 8 sekolah yang diduga terlibat terhadap pelanggaran tata tertib tersebut," jelas Umar.

Adapun delapan sekolah yang kedapatan melanggar terdiri dari berbagai jenjang.

"Di antara 8 itu ada 4 SMA, kemudian ada 2 SMK dan 2 Madrasah Aliyah Negeri. 6 yang menjadi kewenangan dinas pendidikan ini sudah kita buat surat tegurannya, sudah kita sampaikan juga ke masing-masing kepala sekolah, dan 2 Madrasah Aliyah ini kita sampaikan ke Kanwil Kemenag untuk ditindaklanjuti," paparnya.

Surat teguran tertulis itu tidak hanya ditujukan kepada kepala sekolah, tetapi juga diberikan kepada pengawas, proktor, hingga teknisi di masing-masing satuan pendidikan.

Umar mengingatkan agar kejadian ini menjadi pelajaran berharga, mengingat masih ada rangkaian ujian lanjutan di depan mata. "Nanti lagi akan dilaksanakan TKA susulan bagi adik-adik kita peserta didik yang belum sempat mengikuti TKA," sebutnya.

Adapun sebelumnya, ada surat bernomor 0487/B/F/HM.00.00/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 itu diterbitkan oleh Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemendikdasmen, dengan perihal Permohonan Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Tata Tertib TKA Jenjang SMA.

Surat yang ditandatangani Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Dr. Toni Toharudin, S.Si., M.Sc., tersebut ditujukan kepada sejumlah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.

Dalam surat itu dijelaskan, hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan TKA menemukan dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan oleh proktor, pengawas, dan/atau penyelia pada sejumlah satuan pendidikan.

Kemendikdasmen meminta pemerintah daerah dan instansi terkait menindaklanjuti temuan tersebut melalui proses verifikasi dan langkah penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun langkah yang diminta meliputi pemberian teguran resmi kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, pembinaan dan penguatan pemahaman terhadap aturan pelaksanaan TKA, memastikan pelaksanaan periode berikutnya berjalan sesuai standar operasional prosedur, serta menyampaikan laporan tindak lanjut kepada kementerian.

Berdasarkan halaman lampiran dokumen yang beredar, terdapat sejumlah satuan pendidikan asal Provinsi Jambi yang tercantum, yakni:

SMA Negeri 9 Kerinci, MAN 2 Batanghari, MAN 2 Kerinci, SMA Negeri 13 Kerinci, SMA Negeri 19 Merangin, SMK Negeri 1 Tanjung Jabung Barat dan SMKN 1 Sungai Penuh.

Nama SMA Negeri 9 Kerinci tercantum dua kali dalam halaman lampiran tersebut. Sementara itu, dua satuan pendidikan lainnya merupakan madrasah aliyah yang berada dalam lingkup Kementerian Agama. (aan)


Berita Terkait



add images