JAMBIUPDATE.CO, BATANG HARI – Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat, Kejaksaan Negeri Batang Hari melalui Seksi Intelijen melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum melalui program Jaksa Masuk Desa yang bertempat di Aula Kantor Desa Rantau Puri, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Rabu (4/11/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batang Hari, Michael Yandi Pangihutan Tampubolon, S.H., M.H., Kepala Desa Rantau Puri Muhammad Haviz, S.P., Kasubsi I Intelijen Rizky Pertamawan, S.H., perangkat desa, serta masyarakat Desa Rantau Puri. Dalam sambutannya, Kepala Desa Rantau Puri menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran Kejaksaan Negeri Batang Hari atas pelaksanaan kegiatan penerangan hukum tersebut.
Ia berharap kegiatan ini dapat memberikan wawasan kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban hukum serta mendorong terciptanya masyarakat yang sadar dan taat terhadap peraturan perundang-undangan. Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batang Hari, Michael Yandi Pangihutan Tampubolon, S.H., M.H., menyampaikan bahwa program Jaksa Masuk Desa merupakan salah satu upaya Kejaksaan untuk mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat melalui pemberian edukasi dan pemahaman mengenai berbagai persoalan hukum yang sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam penyampaian materinya, tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batang Hari memberikan pemahaman mengenai sejumlah permasalahan hukum, khususnya terkait pertanahan dan konflik atau sengketa lahan yang kerap terjadi di tengah masyarakat.
Disampaikan bahwa tanah merupakan aset yang memiliki nilai penting bagi masyarakat, baik sebagai tempat tinggal, sumber penghidupan, maupun aset yang dapat diwariskan kepada generasi berikutnya. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memastikan kejelasan status kepemilikan dan legalitas dokumen pertanahan guna menghindari timbulnya permasalahan hukum di kemudian hari.
Selain itu, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai berbagai faktor yang dapat memicu sengketa tanah, seperti ketidakjelasan batas kepemilikan, tumpang tindih sertifikat, permasalahan pembagian tanah warisan, transaksi jual beli tanah tanpa dokumen yang lengkap, serta penguasaan tanah tanpa hak. Pada kesempatan tersebut, jajaran Kejaksaan Negeri Batang Hari turut memberikan penjelasan mengenai Restorative Justice (Keadilan Restoratif) sebagai salah satu pendekatan penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan pemulihan keadaan dan penyelesaian yang berkeadilan bagi para pihak.
Dijelaskan pula bahwa penerapan mekanisme tersebut memiliki persyaratan dan batasan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui sesi diskusi, masyarakat diberikan kesempatan untuk memperoleh penjelasan dan berkonsultasi mengenai berbagai persoalan hukum yang berpotensi dihadapi dalam kehidupan bermasyarakat.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batang Hari juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu mencari informasi dan berkonsultasi kepada instansi yang berwenang apabila menghadapi permasalahan hukum, sehingga setiap persoalan dapat ditangani secara tepat sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui program Jaksa Masuk Desa, Kejaksaan Negeri Batang Hari berharap dapat meningkatkan literasi dan kesadaran hukum masyarakat, sekaligus memperkuat sinergi antara Kejaksaan, Pemerintah Desa, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan taat hukum.(rza)
