iklan
Penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Rabu (5/2), menyita beberapa dokumen terkait program wajib belajar tahun 2012 pada Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Masyroby, mengatakan bahwa berdasarkan penyelidikan ada ditemukan beberapa berkas yang tidak sesuai. ”Kita sudah temukan, beberapa dokumen yang tidak sesuai, pokoknya kita udah temukan,” Ujar Aspidsus Masyroby kepada sejumlah wartawan, saat diwawancarai didepan ruang kerjanya. Rabu (5/2)

Masyroby juga menyebutkan bahwa dalam kasus yang diselidiki ini sudah ditemukan kerugian negara. Hanya saja, dirinya tidak menyebutkan secara detail jumlah kerugian tersebut. ”Kerugian Negara sudah ada, lumayan besar,” tandasnya.   

Kemarin (5/2), mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Disdik Provinsi Jambi, Ernawati kembali dimintai keterangannya. ”Saya telah menyerahkan dokumen kepada penyidik. Silakan tanya penyidiknya saja,” katanya singkat.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images