iklan Pemusnahan Barang Bukti daun ganja kering. (Foto: Aldi Saputra)
Pemusnahan Barang Bukti daun ganja kering. (Foto: Aldi Saputra)
Sebanyak 16 Kg ganja kering hasil sitaan Polsek Pasar, Kota Jambi, Kamis (06/02), dimusnahkan. Daun ganja kering yang diduga berasal dari Aceh itu dibakar di halaman Polsek dengan disaksikan pemiliknya.

Kapolsek Pasar, Kompol Ranefli Diancdra, melalui Kanit Reskrim, Ipda Irwan, mengatakan ganja yang dimusnahkan itu milik tersangka Teguh Widodo (29), yang disita petugas di daerah Tehok.

Ganja inini hasil pengungkapan Polsek Pasar pada awal Januari 2014 lalu dari rumah tersangka Widodo. Proses pemusnahan juga disaksikan pihak kejaksaan, pengadilan, Disperindag, Dinas Kesehatan, dan BPOM.

Menurut Irwan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap rekan tersangka yang kabur pada saat dilakukan penggerebekan. Sedangkan, berkas tersangka Widodo saat ini sudah masuk tahap II dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

"Berkas tersangka sudah kita limpahkan. Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan kita pada awal 2014 lalu”, tandasnya kepada sejumlah wartawan.(*)


Reporter : Aldi Saputra.
Redaktur : Joni Yanto.

Berita Terkait



add images