iklan BELUM ADA KEPASTIAN : Setelah ditetapkan Adirozal-Zainal Abidin (Adzan) 
sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kerinci, hingga saat ini belum juga ada 
kepastian kapan SK-nya diajukan.
BELUM ADA KEPASTIAN : Setelah ditetapkan Adirozal-Zainal Abidin (Adzan) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kerinci, hingga saat ini belum juga ada kepastian kapan SK-nya diajukan.
DPRD Kerinci belum memastikan kapan pengajuan permohonan Surat Keputusan (SK) Bupati/Wakil Bupati terpilih ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketua DPRD Kerinci, Liberty mengatakan, sebelum pengajuan tersebut, dewan terlebih dahulu akan menggelar rapat paripurna. “Hasil Pilkada sudah disampaikan KPU kepada kita, kita akan paripurna dulu. Jadwal paripurna sedang dibahas Banmus,” katanya.

Mengenai kapan akan diajukan ke Kemendagri melalui Gubernur Jambi, ia belum bisa memastikannya. Menurutnya ini semua akan tergantung dengan hasil paripurna. “Kita tunggu paripurna persetuan DPRD, kalau tidak quorum kita tunda lagi. Memang sudah harus diajukan, kita lihat perkembangannya setelah ini,” tukasnya.

Sementara itu, Rabu (05/02) kemarin Ketua DPRD Kerinci dan beberapa anggotanya telah melakukan konsultasi ke Pemprov Jambi terkait tindak lanjut pasca penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kerinci terpilih.

Kepala Biro Pemerintah Setda Provinsi Jambi, Yazirman menyebutkan, dalam konsultasi tersebut mereka menyampaikan kondisi Kerinci saat ini. “Mereka menyampaikan kondisi terkini di Kerinci. Termasuk berkonsultasi soal usulan SK,” sebutnya.
--batas--
Dijelaskan Yazirman, pihaknya juga telah menyampaikan bahwa DPRD harus segera menyampaikan usulan pemberhentian bupati lama dan usulan pengangkatan bupati terpilih. Ini sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 dan PP Nomor 6 Tahun 2005 yang menyebutkan proses pengusulan SK oleh DPRD adalah tiga hari setelah menerima SK penetapan bupati dan wakil bupati terpilih. Kemudian proses di Mendagri selama 30 hari.

“Mereka menerima hasil Pilkada dari KPU Selasa tanggal 4 Februari kemarin. Berarti seharusnya sudah disampaikan. Tapi kita belum terima,” jelasnya.

Namun, pihaknya memahami kondisi Kerinci saat ini. Meski demikian, ia sudah meminta kepada DPRD Kerinci juga untuk menghormati hasil Pilkada dan menjankan prosedur perundang-undangan.

Dikatakannya, dari konsultasi kemarin diketahui, DPRD Kerinci akan mengundang KPU pada Senin (10/02) mendatang. Selanjutnya akan menggelar rapat Banmus untuk menetapkan paripurna pengusulan SK pemberhentian dan pengangkatan bupati terpilih. “Kami tunggu saja prosesnya,” katanya.

Jika dalam waktu tiga hari sejak menerima keputusan KPU belum juga disampaikan, maka Pemprov akan menyurati DPRD Kerinci untuk mengingatkannya. “Kemungkinan Senin kita surati. Tapi kalau Jumat nanti suratnya sudah sampai, tidak jadi kami surati,”katanya.

Soal jadwal pelantikan, ia memastikan akan tetap sesuai jadwal masa berakhirnya jabatan Murasman-M Rahman 04 Maret nanti. Karena jabatan tersebut tidak bisa diperpanjang. “Jadwalnya tetap 4 Maret, ini tidak bisa diundur. Jatuh pada hari liburkan tetap dilantik,” pungkasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images