JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 6 Merangin. Dalam perkara ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan total kerugian negara mencapai Rp 706,8 juta .
Kasus tersebut terjadi dalam kurun waktu Juni 2022 hingga Desember 2023. Berkas perkara kini telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Merangin pada 3 Maret 2026.
Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi mengatakan, penyerahan tersangka beserta barang bukti atau tahap II kepada pihak kejaksaan direncanakan dilaksanakan pada Kamis (12/3/2026).
“Setelah serangkaian proses penyidikan yang telah dilakukan oleh Unit Krimsus Satreskrim, Kejaksaan Negeri Merangin menerbitkan surat hasil penelitian tertanggal 11 Maret 2026 yang menyatakan berkas perkara telah lengkap untuk dilakukan tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan, polisi menetapkan empat tersangka masing-masing berinisial N (45) selaku ASN yang merupakan mantan kepala sekolah, WA (40) ASN yang menjabat bendahara BOS tahun 2022, SP (53) ASN bendahara BOS tahun 2023, serta NP (37) seorang tenaga honorer yang bertugas sebagai operator dana BOS tahun 2022 hingga 2023.
Sementaran itu Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Eka Putra Yuliesman Koto menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka N bersama bendahara dan operator BOS adalah mengelola dana BOS tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.
Menurutnya, dana tersebut digunakan tidak sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang seharusnya menjadi dasar penggunaan anggaran.
“Tersangka N menggunakan dana BOS yang dipegang bendahara sekolah untuk keperluan pribadi seperti rehabilitasi rumah, dana taktis dan dana operasional kepala sekolah, sehingga banyak pengeluaran yang tidak sesuai dengan RKAS,” jelasnya.
Untuk menutupi perbuatannya, tersangka N juga meminta bendahara membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) seolah-olah sesuai dengan RKAS. Namun dari hasil penyidikan ditemukan sejumlah kegiatan dalam LPJ yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya dan diduga menimbulkan kerugian negara.
Dalam perkara ini, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana BOS tahun anggaran 2022 hingga 2023, dokumen pengangkatan jabatan, cap stempel palsu, serta uang pengembalian sebesar Rp450 juta.
Eka menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukum Polres Merangin.
“Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana BOS pada SMA Negeri 6 Merangin ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberikan kepastian hukum dan menjaga agar pengelolaan dana pendidikan berjalan sesuai aturan demi kepentingan masyarakat dan generasi penerus bangsa,” tegasnya.
