iklan

Salesman PT Sambuja Lestari, Martius (33), ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penggelapan uang perusahaan Rp 1, 4 milyar.  Status tersangka ini hasil pengembangan dari keterangan tersangka utama, Silvia (33).

Kapolsek Jambi Selatan, Kompol Dudi Novery, menegaskan Martius berperan membantu Silvia menggelapkan barang-barang elektronik PT sambuja Lestari.

"Sudah diamankan dan ditetapkan tersangka. Sudah ditahan 5 hari di Polsek. Tersangka Martius juga mengetahui tersangka Silvia sejak awal melakukan kesalahan. Jadi, peran Martius dalam kasus ini adalah ikut membantu Silvia", sebut Dudi, saat dikonfirmasi.
 
Lanjut Dudi, untuk menyita barang bukti tambahan dalam kasus ini, pihaknya sudah mengirim dua Tim ke beberapa kabuten, diantaranya Bangko dan Tebo. "Ada 5 toko di sana yang kita sita. Ada barang elektronik dan  sejumlah uang tunai", terang Dudi.

Perbuatan tersangka dijerat melanggar pasal 374 KUHP jo 372 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(*)



Redaktur : Joni Yanto.


Berita Terkait



add images