iklan
Kejaksaan Negeri Jambi merupakan telah melakukan eksekusi terhadap mantan Ketua DPRD Kota Jambi Zulkifli Somad, terpidana kasus korupsi pengadaan dua unit mobil Pemadam Kabakaran (Damkar) Kota Jambi tahun 2004, Jumat (7/2).

Zul Somad dieksekusi karena masa hukumannya dalam kasus korupsi peningkatan biaya angkut sampah Kota Jambi tiga tahun lalu, berakhir 11 Februari 2004. Proses eksekusi tidak berjalan sulit.

Kasi Pidsus Kejari, Raadi Oktia mengatakan bahwa Zulkifli Somad (Zul Somad) langsung dieksekusi dilapas Klas II A Jambi. ”Iya, tadi Zulsomad sudah kita eksekusi di Lapas,” kata Raadi, Jumat (7/2).

”Hukuman Zul Somad akan mulai dihitung pada tanggal 12 nanti,” tambahnya.

Namun terkait berapa lama lagi hukum yang dijalani, Raadi mengatakan akan pihak Lapas yang akan menghitungnya. ”Berapa lama tahanan yang akan dijalaninya, nanti akan dihitung dari pihak Lapas, kita hanya menjalankan eksekusi saja,” tandas Raadi.

Kalapas Jambi, Hendra Eka Putra, ketika dikonfirmasi mengatakan Zul Somad akan menjalani hukuman setidaknya 2/3 dari hukumannya. ”Kalau sudah jalani 2/3, nanti sudah bisa mengajukan bebas bersyarat, tapi itu dari kementerian,” ujarnya.

Hendra juga membenarkan bahwa masa hukuman Zulsomad akan berakhir 11 Februari. "Jadi kalau sudah dieksekusi, secara otomatis nanti dia langsung menjalani hukuman yang baru, tidak perlu harus dikeluar dulu," tandas  Hendra.

Zulsomad merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan dua unit mobil Pemadam Kabakaran (Damkar) Kota Jambi tahun 2004. yang sudah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi 1 tahun 3 Bulan.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images