iklan DIPERIKSA : Asvan Deswan usai diperiksa penyidik Kejati  Jambi, Jumat (7/2).
DIPERIKSA : Asvan Deswan usai diperiksa penyidik Kejati  Jambi, Jumat (7/2).
Setelah memeriksa Lima orang pejabat Provinsi Jambi, kini giliran Mantan Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Jambi, Asvan Deswan, diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan penyimpangan dana Kwarda Gerakan Pramuka Jambi tahun 2011-2013-Perkempinas tahun 2012 dengan tersangka Sekdaprov Jambi Syahrasaddin.

Pantauan Jambi Ekspres di Kejati Jambi, Asvan yang sekarang menjabat Kepala Perpustakaan Provinsi Jambi itu masuk ruang penyidik sejak pukul 10.00 WIB. Asvan diperiksa terkait dana yang masuk untuk kegiatan Perkemahan Putri Tingkat Nasional. Karena ada dana senilai Rp 1,2 miliar dari Biro Humas dan Protokol Provinsi Jambi.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Masyroby mengatakan bahwa penyidik hanya memeriksa satu saksi untuk kasus Kwarda Jilid II dan Perkempinas. ”Iya, pemeriksaan kwarda pramuka, tapi hanya satu saksi, tuh masih di dalam," ujar Masyroby Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi, Jumat (7/2).

Pada pemberitaan belum lama ini, terkait dana kegiatan Perkempinas, diketahui tiga sumber dana yang masuk keseluruhan Rp 5,4 miliar. Itu berasal dari dana hibah Pemprov Jambi Rp 2 miliar, dana Dinas Pendidikan Pemprov Jambi Rp 2,2 miliar, dan dana Biro Humas dan Protokol Pemprov Jambi Rp 1,2 miliar.
--batas--
Namun seusai pemeriksaan saat diwawancarai sejumlah wartawan terkait apa dirinya diperiksa penyidik, Asvan mengatakan bahwa dirinya diperiksa penyidik untuk dimintai keterangan terkait kegiatan Perkempinas. ”Saya dimintai keterangan terkait kegiatan perkempinas, dimana pada waktu itu saya menjabat sebagai koordinator media center,” ujar Kepala Perpustakaan Provinsi Jambi, Asvan Deswan.

Sementara itu mantan Kepala Biro Humas dan Protokoler Provinsi Jambi ini, saat ditanyai terkait kwarda Pramuka, Asvan mengatakan tidak kenal orang-orang Kwarda. Itu karena dia bukan orang kwarda pramuka.

Untuk diketahui, Kamis (7/2) Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, telah memeriksa lima orang saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan penyimpangan dana Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Jambi periode 2011-2013 dan Bumi Perkemahan Putri Nasional (Perkempinas) tahun 2012, untuk tersangka Ketua Kwarda Pramuka Jambi, Syahrasaddin, periode 2011-2013.

Lima orang saksi yang diperiksa tersebut adalah Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi,Erwan Malik, Asisten II Gubernur Hafis Husaini, Mantan Asisten III Gubernur, M Rawi, Kepala Inspektorat, Ridham Priskap dan Pahmizal.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images