iklan
Mantan Bupati Tebo, Madjid Muaz , terpidana Kasus korupsi Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran di Kabupaten Tebo, sembilan hari lagi akan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Jambi.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas II A Jambi, Hendra Eka Putra. ”Sembilan hari lagi pak Madjid akan bebas, karena masa tahanan yang dijalaninya tinggal sembilan hari lagi,” ujar Kalapas, Hendra Eka Putra, saat dihubunggi melalui Via ponsel, Minggu (9/2) Sore.

Untuk diketahui, Mantan Bupati Tebo, Madjid Muaz terpidana kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di Kabupaten Tebo, divonis 1 tahun 2 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

Selain itu, mantan Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Jambi ini juga  diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta serta membayar uang pengganti Rp 495 juta.
Mantan Bupati Tebo ini juga di jerat pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Atas Vonis 1 tahun 2 bulan penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta serta membayar uang pengganti Rp 495 juta, mantan Bupati Tebo, Madjid Muaz menerima vonis Majelis Hakim, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images