iklan DIABADIKAN: Rumah yang merupakan peninggalan zaman penjajahan yang harus dilestarikan.
DIABADIKAN: Rumah yang merupakan peninggalan zaman penjajahan yang harus dilestarikan.
MASA lalu pasti menjadi sejarah bagi setiap orang. Begitu pula dengan masa, pasti meninggalkan sejarah di masa lalu. Buktinya, di Bungo, masih ada sebanyak 11 rumah yang merupakan peninggalan zaman penjajahan yang menjadi bukti perjuangan masyarakat Bungo.

Banyak warisan budaya yang harus dilestarikan di Kabupaten Bungo. Hanya saja, usaha Pemerintah untuk melestarikannya belum dilakukannya secara maksimal.

Yang baru dijadikan warisan budaya adalah Krinok. Contoh warisan budaya yang belum dilestarikannya itu adalah, Rumah Balai Panjang yang terletak di Dusun Tanah Periuk Kecamatan Tanah Sepengal Kabupaten Bungo.

Rumah tersebut diketahui sudah berumur sekitar 300 tahun. Dari puluhan rumah yang ada pada masa zaman penjajahan itu, yang masih tersisa hingga kini haya 11 rumah.

Dilihat dari kejauhan, rumah tersebut memang terlihat bagus dan mengingatkan pada masa lalu.  Hanya saja, rumah yang ada saat ini haya tinggal 11 unit. 11 rumah tersebut masih dihuni oleh keturunan yang punya rumah. “Dulunya banyak. Kalau tidak salah puluhan, tapi, sudah bayak yang roboh dan diganti baru,” kata Sekretais Dusun (Sekdus) Dusun Tanah Periuk, saat dikonfirmasi media ini (9/2).

Masyarakat meminta agar rumah tersebut dijadikan warisan budaya Kabupaten Bungo. “Kalau dijadikan warisan budaya sangat bagus,” kataya lagi.

Satu tahun yag lalu, dikatakan Sulaiman, memang ada orang dari luar Kabupaten Bungo untuk mengambil salah satu rumah tersebut untuk dijadikan warisan budaya. “Dulunya orang itu sudah membawa peta. Tapi, sampai hari ini belum ada informasi lagi. Kita tidak tahulah apa maksud mereka kemarin,” tadasnya.
--batas--
Rumah itu dibangun pada masa penjajahan dahulu. Untuk diketahui, rumah tersebut terbuat dari Kayu Buaiin dan Kayu Kolem. Sedangkan atapnya dibuat dari Rumbia. Atap yang ada saat ini kebanyakan sudah diganti oleh pemilik rumah. Namun ada yang sudah diganti menggunakan Seng.

Rumah tersebut juga sangat luas yang berbentuk perahu yang lancip. Dengan lebar sekitar 8 Meter, dan pajag sekitar 12 meter. “Kalau bisa memag harus dijadikan warisan budaya,” pintaya lagi.

Bupati Bungo, H. Sudirman Zaini juga  menghimbau agar Camat dan Datuk Rio setempat untuk dapat memperhatikan salah satu cagar budaya tersebut. “Di Dusun Tanah Periuk ini terdapat rumah-rumah yang saat ini umurnya sudah mencapai kurang lebih 300 tahun. Oleh karena itu hendaknya warisan ini dapat dijaga dan dilestarikan,” pungkassnya.

Bupati juga mengharapkan agar rumah-rumah tersebut untuk senantiasa dirawat dan dijaga tanpa merubah bentuk asli dari rumah-rumah saksi sejarah Kabupaten Bungo tersebut. “Sebelumnya krinok sudah menjadi warisan budaya non kebendaan, dan rumah-rumah warisan dari nenek moyang kita ini harus dijaga dan dirawat tanpa merubah bentuk asli dari bangunan rumah tersebut, sehingga dapat menjadi cagar budaya dari Kabupaten Bungo,” pungkasnya.

Penulis : FATHUL, Bungo

Berita Terkait



add images