iklan RAZIA: Lima wanita yang diduga PSK terjaring saat razia gabungan beberapa waktu lalu.
RAZIA: Lima wanita yang diduga PSK terjaring saat razia gabungan beberapa waktu lalu.
MUARA TEBO, Empat wanita yang diduga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) yang berhasil ditangkap saat razia gabungan Dinas Sosnakertran dan Satpol PP Tebo (13/3), di Desa Kandang Kecamatan Tebo Tengah, saat ini mendapat pembinaan di panti rehabilitasi Provinsi Jambi. Hal itu diungkapkan Yusharnovi, BBA, Kabid Pemberdayaan Pelayanan Rehabilisasi dan Sosial (PPRS) Dinsoskertran.

Katanya, karena di Tebo belum memiliki panti rehabilitasi, terpaksa keempat PSK yang terjaring saat razia kemarin dibawa ke panti rehabilitasi Provinsi Jambi untuk mendapat pembinaan. “Beberapa hari usai razia, keepat PSK tersebut langsung kita bawa ke provinsi,” terang Yusharnovi kepada harian ini diruang kantornya, kemarin.

Diterangkannya, pembinaan yang dilakukan di panti rehabilitasi provinsi berupa pelatihan ketrampilan dan kewira usahaan seperti menjahit, salon dan sebagainya. Dengan tujuan, selepas dari rehabilitasi, para PSK bisa membuka usaha.

“Pembinaan dan pelatihan tersebut bertujuan agar mereka tidak kembali keprofesinya sebagai PSK,” ucap Yusharnovi.

Dia juga mengatakan, setelah mendapat pembinaan dan pelatihan, para PSK mendapat bantuan usaha berupa peralatan yang mereka gunakan selama pelatihan di panti rehabilitasi.

“PSK yang mengikuti pelatihan salon akan mendapat bantuan berupa peralatan salon, bigitu juga PSK yang mengikuti pelatihan menjahit, dia akan mendapat mesin jahit. Alat-alat itu yang nantinya mereka gunakan untuk membuka usaha selepas dari rehabilitasi,” tuturnya.

Untuk diketahui, dalam rangka pencegahan penularan penyakit yang disebabkan oleh virus HIV/AIDS, Dinas Sosnakertran dan Satpol PP melakukan razia gabungan di Desa Kandang, Rabu (13/3). Dalam razia tersebut terjaring 5 orang wanita yang diduga adalah wanita PSK yang berasal dari Indramayu. Kelima PSK tersebut diantaranya, NS (33), TK (40), KN (38), ID (39) dan FR (19).

Berdasarkan hasil BAP PPNS oleh Satpol PP Tebo, wanita yang bernama FR langsung dilepaskan karena dianggap bukan PSK.  “Benar satu orang kita bebaskan karena dia bukan PSK, hanya saja pada waktu razia, dia tengah bersama denga 4 orang PSK. Yang jelas keepat orang PSK terbut tengah mendapat binaan di Jambi,” pungkas Yusharnovi. (sumber: bute ekspres)

Berita Terkait



add images