iklan
Angka kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang melibatkan truk batubara di Kab Batanghari nihil. Setelah berlakunya Perda No 13/2012 dan Pergub Jambi No 12/2013, maka truk batubara tidak bisa lagi melalui jalan umum.

Kasat Lantas Polres Batanghari, AKP M Gunawan, mengatakan setelah diberlakukannya Perda dan Pegub ini sangat menguntungkan bagi masyarakat luas. Pasalnya, angka lakalantas yang diakibatkan truk batubara benar–benar menjadi nihil. Kalau tahun lalu ada 9 orang tewas di tempat.

Sejak truk batubara dilarang melalui jalan umum, kondisi arus lalu lintas di Batanghari menjadi lancar dan tidak terjadi kepadatan kendaraan. Kalau sebelumnya, sering terjadi kepadatan di Jalinsum.

Manurut Kasat Lantas, hingga kini pihaknya belum menemukan pelanggaran yang dilakukan sopir batubara  melalui jalan umum. Pernah ada satu truk yang sama, tapi setelah diperiksa ternyata membawa serbuk kayu.(*)


Reporter : Aldi Saputra.
Redaktur : Joni Yanto.

Berita Terkait



add images