SAROLANGUN, Masyarakat harus waspada dalam pengurusan sertifikat Program Nasional (Prona). Sebab, pengurusan sertifikat Program Nasional dinilai rawan Pemungutan Liar (Pungli) oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Padahal, Prona yang diperuntukkan kepada masyarakat yang kategori kurang mampu gratis. Kepala BPN Kabupaten Sarolangun, Avi Harnowo ST MSi mengatakan, sertifikat prona merupakan program pemerintah pusat.
Segala biaya yang dibutuhkan sudah dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurutnya, prona bertujuan untuk memudahkan proses legalisasi aset yang diprioritaskan tanah perumahan terutama kalangan tidak mampu.
Tahun 2013 lalu, BPN Sarolangun memperoleh anggaran yang cukup besar untuk program legalisasi aset ini mencapai Rp 1, 7 miliar. Dari dana tersebut, BPN Sarolangun telah berhasil menerbitkan 3. 000 sertifikat Prona, Redistribusi 850 sertifikat dan transmigrasi 50 sertifikat dengan total 3.900 sertifikat.
Diakui Avi Harnowo, minat masyarakat untuk mendapatkan sertifikat Prona sangat tinggi. Tahun 2013, lalu permintaan yang masuk lebih dari 6 ribu pemohon.
Sedangkan tahun ini kata Avi Harnowo, angaran yang diberikan untuk BPN Sarolangun untuk program legalisasi aset ini turun dibandingkan tahun lalu. ‘’Tahun ini kita diberikan anggaran Rp 800 juta,’’ katanya.
--batas--
Dibeberkannya, dengan anggaran Rp 800 juta, maka BPN Sarolangun menargetkan pada 2014 akan menerbitkan 2 ribu sertifikat Prona, 100 sertifikat tanah pertnian dan 100 tanah transmigrasi. Sejak awal, kata dia, BPN Sarolangun telah mengirimkan surat kepada seluruh Camat untuk mengajukan usulan permohonan Prona tersebut. ‘’Sampai saat ini usulan yang masuk mencapai 2.600 permohonan, dan Maret kita sudah memulai pengukuran,’’ ucapnya.
Kepala BPN minta kesiapan, para Kades untuk menyiapkan berkas adminsitrasi para warga yang akan menerima Sertifikat Prona. ‘’Kita menekankan kesiapan Kades agar serius, sebab kita terus diburu waktu,’’ katanya.
Sementara itu, untuk menentukan peserta yang akan mendapatkan Prona ini, jelas Avi Harnowo berdasarkan usulan yang masuk dari seluruh kecamatan, baik melalui Kades, Sekdes, BPD maupun tokoh masyarakat. Namun BPN tetap mengutamakan desa-desa yang belum pernah mendapatkan program serupa. ‘’Kita utama desa yang belum pernah, agar ada pemerataan,’’ tambahnya.
Dibeberkannya, program legalisasi asset ini, baik Sertifikat Prona mau Redistribusi tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis. Sebab pemerintah sudah menganggarkan dana yang cukup untuk program tersebut.
‘’Pengurusan gratis, tidak dipungut biaya sepeserpun anggaran kami sudah cukup, kalau itu terjadi itu diluar domain kami. Tidak ada alasan lagi bagi petugas BPN untuk mengutif-ngutif biaya diluar ketentuan,’’ tegasnya.
Diakuinya, program legalisasi aset ini sangat rawan dimasuki pihak-pihak tertentu untuk mencari keuntungan pribadi. Untuk itu Avi Harnowo berharap peran serta seluruh masyarakat untuk mengawasinya. ‘’Kalau oknum petugas menyalahi aturan akan diberi sanksi administratif,’’ pungkasnya.
sumber: jambi ekspres