iklan
Mantan Bupati Kab Tebo, H Madjid Mua’az, terpidana kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di Pemkab Tebo, lima hari lagi akan menghirup udara bebas alias keluar dari LP klas II A Jambi.

Kepala LP Klas II A Jambi, Hendra Eka Putra, saat dikonfirmasi via ponsel mengatakan Madjid Mua’az akan bebas, Selasa (18/02), setelah mendapat pembebasan bersyarat dari Kemenkum HAM. Aktivitasnya Madjid Mua’az selama menjani hukuman 1 tahun sama dengan para Napi lainnya.

Madjid Mua’az juga sempat mendapatkan perawatan medis di RS, karena terserang penyakit stroke. Madjid Mua’az tersandung kasus korupsi pengandaan mobil Damkar di Pemkab Tebo  2004. Dia divonis penjara 1 tahun.(*)


Reporter : Aldi Saputra.
Redaktur : Joni Yanto

Berita Terkait



add images