iklan
Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi menunda sidang lanjutan terhadap terdakwa, AM Firdaus, yang juga mantan Sekretaris Daerah (Setda) Pemprov Jambi, dalam kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana bagi hasil Kwarda Gerakan Pramuka Jambi 2009 - 2011.

Humas PN Jambi, Mahfud, mengatakan sidang pemeriksaan terhadap Firdaus dijadwalkan digelar, Kamis (13/02) pukul 13.00 WIB. Namun, ditunda lantaran terdakwa tidak hadir dengan alasan sakit dan sedang menjalani perawatan medis.

Pemeriksaan terhadap terdakwa akan dilakukan, Senin (17/02) nanti, di ruang Tipikor PN Jambi. Kasus ini Juga telah menyeret Kadis Peternakan, Sepdinal, dan Sekda Prov Jambi saat ini, Syahrasaddin.(*)


Reporter : Aldi Saputra.
Redaktur : Joni Yanto.

Berita Terkait



add images