iklan
Hingga saat ini, berdasarkan PP nomor 47 tahun 2004, biaya pencatatan nikah senilai Rp 30 ribu. Hanya saja, PP tersebut saat in tengah direvisi. Rencananya, akan ditetapkan biaya pencatatan nikah dengan sistim multi tarif.

Kepala Kemenag Provinsi Jambi, Mahbub Daryanto mengatakan, rencana perubahan biaya pencatatan nikah itu masih digodok di pusat. “Berdasarkan PP itu biaya pencatatan nikah Rp 30 ribu untuk standar  pencatatan di KUA. Sementara masyarakat banyak menghendaki pencatatan di rumahnya, artinya di luar kantor,” ujarnya.

Soal berapa besarannya, dia mengaku belum mengetahuinya. Menurut kabarnya, kemungkinan akan naik menjadi Rp 400 ribu. Revisi PP ini, katanya, adalah untuk menghindari gratifikasi yang bisa saja diterima penghulu saat mencatat pernikahannya di luar kantor KUA. “Untuk menghindari gratifikasi makanya dibuat yang namanya biaya multi tarif. Makanya Kemenag sama Dirjen Bimas Islam dan DPR dan menteri Keuangan akan merevisi PP itu dengan sistim multi tarif. Nanti besarannya belum tahu,” ujarnya.

Namun, kata dia, untuk masyarakat yang kurang nantinya bsia saja biaya pencatatan nikah ini digratiskan. “Itu bagi yang tak mampu dengan adanya indikatornya lah nanti menurut PP itu. Apakah dia harus memperlihatkan kartu miskin atau surat keterangan dari Kades. Itu sedang digodok dan itu menyangkut juga skemanya,” ungkapnya.
--batas--
“Apakah itu nanti dibayar masyarakat atau nanti dibebankan kepada APBN. Keinginan kita itu ditanggung APBN, agar tak memberatkan masyarakat. Berarti masyarakat tinggal mengajukan saja. Namun bisa juga ditanggung masyarakat. Nanti berbagai skema lah soal ini dari polemik masalah biaya menikah,” jelasnya lagi.

Saat ini, Mahbub menghimbau agar pencatatan pernikahan agar dilakukan di kantor KUA saja. “Ya itu dulu lah yang dipakai. Sekarang kita masih menunggu dari pusat soal multi tarif itu.
Sementara ini, kami himbau masyarakat untuk mengikuti prosedur saja dulu, melakukan pencatatan nikah di KUA dan membayar Rp 30 ribu,” ujarnya.

“Kalau mengundang ke rumah dan penghulu yang bersangkutan tak keberatan serta membayar lebih dari Rp 30 ribu, ingat, itu sudah masuk dalam gratifikasi. Walau penghulunya berkenan untuk melakukan pencatatan di rumah,” terangnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait