JAMBIUPDATE.CO, SUNGAIPENUH – Baru-baru ini Karoke Café Family yang terletak Desa Lawang Agung, Kec. Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi yang dikelola oleh HR alias NEK yang telah diamankan oleh Pihak kepolisian karena telah meresahkan warga setempat. Bahkan aparat mengamankan puluhan miras.
Pasalnya menurut informasi masyarakat Karoke Café Family tersebut sering terjadi keributan dan perkelahian yang membuat masyarakat menjadi sangat terganggu.
Menanggapi hal tersebut Pemerintah Kota Sungai penuh angkat Bicara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol. PP) melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Muhammad Tomi sekaligus selaku Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), menerangkan bahwa benar adanya hal tersebut yang sudah viral.
“Benar, pihak kami baru mengetahui saat adanya berita yang beredar,” Ucapnya (Selasa 30/04)
Lebih lanjut Muhammad Tomi mengatakan, huiburan karoke atau Cafe telah diatur dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tetang Otonomi Daerah dan jika ada Karoke atau kafe yang sudah mengganggu ketertiban Masyarakat atau sampai menjual minuman keras (miras) tanpa izin, hal tersebut sudah melanggar Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh nomor 2 tahun 2013 tetang ketertiban umum.
“ Yang menjual miras tanpa izin ataupun menganggu ketertiban masyarakat setempat, sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2013 tetang ketertiban umum maka sangat jelas bisa di Penjara maksimal 6 Bulan dan denda 50juta, dan tempat usaha bisa ditutup," beber Kasi Lidik Tomi.
Kasi Lidik juga mengaku, akan segera melayangkan surat teguran ke kafe tersebut untuk ditindak lebih lanjut, Jika surat teguran ini tidak diindahkan, ia mengaku akan menutup kafe yang menyediakan Miras.
“kami akan layangkan surat kepada pemilik Karoke maupun Café yang menyalahi ketentuan Perda nomor 2 tahun 2013 dan akan memberikan peringatan. Bukan hanya satu Karoke/café saja tapi semua Karoke/café yang ada di kota sungai penuh, saat sekarang kami masih keterbatasan fasilitas,” Ungkap Kasi Lidik Tomi .
"Kami berharap untuk Karoke/Café yang ada di Kota Sungai Penuh dapat bekerja sama membantu pemerintah untuk tidak menjual Miras dan Tempat Usaha Tanpa Izin, agar para wirausaha tidak terjebak proses Hukum, serta selalu menjaga Keamanan dan ketertiban di tempat usah maupun cafe yang ada di Kota Sungai Penuh, sehingga tidak meresahkan serta mengganggu ketertiban umum,” tutur Kasi Lidik Muhammad Tomi
Sementara itu pemilik Karoke cafe family HR alias NEK belum memberikan tanggapan terkesan bungkam atas permasalahan ini. (Hdp)