iklan MENGALAMI HAMBATAN : Adi Rozal saat menandatangani kesepakatan Pilkada damai. Hingga saat ini proses pengajuan SK Adzan ke Mendagri masih mengalami hambatan.
MENGALAMI HAMBATAN : Adi Rozal saat menandatangani kesepakatan Pilkada damai. Hingga saat ini proses pengajuan SK Adzan ke Mendagri masih mengalami hambatan.
Proses pengajuan SK Adirozal-Zainal Abidin (Adzan) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kerinci terpilih periode 2014-2019 sepertinya mengalami hambatan.

Pasalnya, DPRD Kerinci yang seharusnya mengajukan ke Kemendagri melalui Gubernur menyerahkan semuanya kepada Pemerintah Provinsi Jambi.“Itu tidak ada urusan kami, itu urusan gubernur. Rapat Banmus tidak terlaksana karena dibatalkan oleh rapat gabungan, berarti itu tidak ada urusan kami,” ujar Ketua DPRD Kerinci, Liberty saat dikonfirmasi via ponselnya, Jumat (14/2).

Dikatakannya, jika dewan tidak mampu memproses pengajuan SK tersebut maka Gubernur mempunyai wewenang untuk mengajukannya. “Kalau memang dewan tidak mampu, pimpinan dewan tidak mampu itu hak gubernur mengajukan. Kan ada surat edaran Mendagri, kalau dewan tidak mampu itu ditindaklanjuti oleh Gubernur. DPRD Kerinci tidak mampu, karena tidak dilaksanakan berarti tidak mampu itu,” katanya.

Lantas bagaimana dengan proses pelantikan nantinya jika SK tersebut sudah diterbitkan Mendagri? “Itu terserah dengan gubernur lagi, bisa saja tidak di dewan pelantikan. Kita serahkan semua dengan gubernur dan Mendagri karena DPRD tidak mampu,” tukasnya lagi.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kerinci, Lukman saat dikonfirmasi juga mengaku tidak tahu apakah KPU sudah menyampaikan hasil Pilkada Kerinci ke dewan atau belum. “Berkasnya waktu saya masuk Senin kemarin itu belum ada dari KPU, saya tidak tahu kalau sudah disampaikan waktu Sekwan sebelumnya. Nanti saya cari tahu,” tukasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images