iklan
Polsek Telanaipura, Kota Jambi, menyatakan berkas perkara kasus tindak asusila dengan tersangka JL (18), warga sipin, terhadap korban IN (15), warga Simpang Rimbo, akan di-SPDP-kan dan dikirim ke Kejaksaan, Senin (17/02) esok.

Kasi Humas Polsek Telanapura, Aiptu Azwardi, mengatakan pemeriksaan terhadap tersangka masih terus berlanjut dan akan segera rampung. Kini masih dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. Sedangkan, korban sendiri saat masih duduk di bangku Kls 3 SMP di Kota Jambi. Korban telah selesai diperiksa.

Seperti diberitakan jambiupdate.com sebelumnya, JL (18) ditangkap Polsek Telanaipura usai melakukan pencabulan disertai kekerasan fisik terhadap IN (15), yang tak lain adalah pacarnya sendiri.

Tersangka adalah mahasiswa PTS Ternama di Kota Jambi. Dia ditangkap di daerah Sebapo, Kec Mestong, Kab Muarojambi, setelah Orang tua korban melaporkan pelaku ke Polsek.(*)


Reporter : Aldi Saputra.
Redaktur : Joni Yanto.

Berita Terkait



add images