Berkas perkara mantan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jambi, Sepdinal, tersangka kasus dugaan korupsi dana Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Jambi periode 2009-2011, masih dalam tahap penyusunan rencana tuntutan.
Sahlan, Kuasa Hukum, Sepdinal, mengatakan bahwa berkas kliennya mantan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jambi, Sepdinal masih di Jaksa Penuntut Umum (JPU).
”Sekarang Jaksa masih menyusun Rencana Tuntutan, kalau sudah selesai Rencana Tuntutan, mungkin dalam waktu dekat pak Sepdinal akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi,” ujar Sahlan, kuasa hukum, Sepdinal, saat dihubungi media ini via ponselnya, Sabtu (15/2).
Sahlan juga menyebutkan bahwa persiapan untuk sidang, dari pihaknya akan menyiapkan semua alat bukti yang meringankan Klienya. ”Iya, untuk persiapan sidang kita akan meyiapkan alat bukti, peran Sepdinal seperti apa, itu kita persiapkan juga dan Ahli yang meringankan juga akan kita hadirkan dalam persidangan,” kata Sahlan.
Sebagaimana diketahui, Sepdinal diduga menjadi salah satu orang yang bertanggungjawab atas dugaan penyelewengan keuangan Kwarda Pramuka Jambi yang bersumber dari hasil kebun sawit 400 hektar di Kabupaten Tanjabbar dengan melibatkan perusahaan PT Inti Indosawit (IIS). Dalam kasus ini negara dirugikan sekitar Rp 1,5 miliar.
Selain dijadikan tersangka dugaan korupsi dana Kwarda Pramuka Jambi 2009-2011, ia juga dijadikan tersangka dalam kasus Kwarda Pramuka Jilid II dan Perkempinas.
sumber: jambi ekspres