iklan
KERINCI, Dengan keluarnya Peraturan Bupati Kerinci (Perbup) tentang pendirian dan keberadaan tower di Kabupaten Kerinci, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Kerinci mengancam membongkar tower yang tidak mengantongi izin.

Kepala Dishubkominfo Kerinci, Daslir Kadir mengatakan, saat ini pihaknya telah mengantongi kekuatan hukum dalam penindakan terhadap keberadaan tower yang berada di Kerinci. “Perbup yang diterbitkan ini mengatur tentang pelaksanaan pembangunan tower di Kabupaten Kerinci,” ujarnya.

Daslir Kadir, Kadishubkominfo Kerinci
Perbup yang diterbitkan ini mengatur tentang pelaksanaan pembangunan tower di Kabupaten Kerinci.

Dikatakannya, Perbup yang dikeluarkan tersebut merupakan usulan pihaknya untuk mengatur tower yang dibangun di kabupaten kerinci. Jika pembangunannnya tanpa mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Kerinci, maka akan ditindak. “Saat ini, Perbup-nya sudah turun, kita punya kekuatan hukum untuk bertindak. Jadi pengusaha telekomunikasi tidak bisa sembarangan membangun tower,” katanya.
--batas--
Dalam Perbup in disebutkan bahwa pengusaha tower harus memberikan kontribusi bagi Kabupaten Kerinci. Pihaknya akan memberikan sanksi bagi pengusaha tower yang tidak memberikan kontribusi bagi Kerinci, bahkan sanksinya bisa perintah pembongkaran.

“Saat ini ada beberapa tower yang sudah berdiri selama 10 tahun, tapi tidak memberikan kontribusi bagi Kerinci, ini tidak bisa dibiarkan. Ke depan kalau memang tidak ada kontribusi kita bongkar dan distop operasionalnya,” tegas Daslir Kadir.

Dengan keluarnya Perbub ini pihaknya tidak bisa bekerja sendiri. Selain instansi terkait, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi melalui Pemerintah Kecamatan dan dan Pemerintah Desa.

“Ke depan kami minta Pemerintah Kecamatan maupun Pemerintah Desa tidak mudah memberikan izin pembangunan tower. Sebelum pengusaha menyelesaikan administrasi pembangunan tower jangan diberikan izin,” pungkasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images