Setelah diperiksa oleh dokter di Rumah Sakit Siloam, Mantan Sekda Provinsi Jambi, AM Firdaus, juga mantan Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Jambi, yang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dana Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Jambi periode 2009-2011, menderita sakit ginjal.
Hal ini dikatakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adji Aryono yang mendampinggi AM Firdaus ke Rumah Sakit Siloam, untuk memeriksa penyakit yang dialami mantan Ka Kwarda Pramuka Jambi, periode 2009-2011. ”Dokter menyatakan pak Firdaus mengalami sakit ginjal,” ujar Adji Aryono saat dihubunggi melalui via telefon. Minggu (16/2).
Adji juga menyebutkan, bahwa anjuran dokter, mantan Sekda Provinsi Jambi tersebut dirawat. Namun, dirinya hanya menjalankan perintah Majelis Hakim yang memerintahkan untuk memeriksa penyakit AM Firdaus dan sorenya pulang. ”Saya hanya menjalankan perintah Hakim, kalau saya menyelewengkan perintah Hakim, saya bisa dipenjara, jadi setelah pemeriksaan AM Firdaus lansung kami kembalikan ke Lapas Klas II A Jambi,” sebutnya
Namun terkait persidangan yang rencananya akan digelar pada, Senin 17/2 (hari ini red) Adji mengatakan akan tetap digelar. “Sidang besok (hari ini red) akan tetap kita laksanakan,” tandasnya.
--batas--
Terpisah Ramli Taha, Pengacara AM Firdaus, mengatakan bahwa hasil dari pemeriksaan Dokter menyatakan klienya harus dirawat, tapi belum bisa dirawat karena harus di ajukan dulu ke Majelis Hakim. ”Nanti di persidangan kita akan mengajukan surat kepada hakim untuk mintak izin perawatan pak Firdaus,” kata Ramli Taha, saat dihubunggi media ini melalui ponselnya.
Dikatanya lagi, apakah persidangan akan ditunda atau tidak itu tergantung dari Majelis Hakim.”Karena sakit kemungkinan pak Firdaus tidak bisa hadir,” pungkasnya
Untuk diketahui, Pada persidangan sebelumnya Ramli Taha selaku kuasa hukum terdakwa AM Firdaus mengajukan permohonan penetapan kepada majelis hakim yang diketuai Eliwarti, agar memberikan keputusan izin berobat ke rumah sakit, guna cek kesehatan dari terdakwa, karena di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Jambi tidak ada dokter ahli.
Selaku Ketua Majelis Hakim, Eliwarti memutuskan bahwa AM Firdaus diperbolehkan untuk cek kesehatan di Rumah Sakit Siloam.
Mantan Sekda Provinsi Jambi ini di dakwa JPU, dengan dakwaan subsidier dan primier yaitu pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tetang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
sumber: jambi ekspres