iklan DIAMANKAN : Puluhan kayu yang diduga hasil illegal logging diamankan aparat Polres Merangin
DIAMANKAN : Puluhan kayu yang diduga hasil illegal logging diamankan aparat Polres Merangin
MERANGIN, Sebanyak 50 KubiK kayu olahan yang diduga hasil ilega logging, diamakan pihak Polres Merangin disebuah gudang kayu di Desa Sungai Ulak Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin, Minggu (17/2).

Penyitaan kayu olahan tersebut dilakukan oleh Polres Merangin sekitar pukul 19.00 Wib atas informasi dari masyarakat. Diduga Pengolahan Kayu Tersebut milik oknum LSM Di Kabupaten Merangin.

Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Ike Yulianto W membenarkan hal itu, dirinya juga mengatakan bahwa saat ini masih dalam penyelidikan. "Iya kamarin malam kita telah menyita kayu olahan yang diduga hasil ilegal logging" kata Ike.

Saat ditanya tentang kepemilikan kayu tersebut, Ike mengatakan bahwa hal tersebut masih dalam penyelidikan. Begitupun saat ditanya tentang berapa jumlah kayu yang diamankan. "Kita masih dalam penyelidkan, dan belum bisa dipastikan siapa yang punya, dan masalah jumlahnya belum kita ukur," jelas Ike.

Dari informasi dilapangan kayu tersebut baru akan diinapkan untuk sementara menjelang dipindahkan pemilik ketempat yang lebih aman. Namun, kayu tersebut terlanjur ketahuan aparat.

Selain itu juga, dari informasi yang diperoleh, pemilik kayu tersebut merupakan salah satu oknum LSM di Merangin yang berinisial R. Sampai berita ini diturunkan, R belum bisa dikonfirmasi atas penemuan olahan kayu ilegal yang diduga miliknya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images