iklan Dit Polair Polda Jambi, Kombes Pol Yulius Bambang. (Foto: Aldi Saputra)
Dit Polair Polda Jambi, Kombes Pol Yulius Bambang. (Foto: Aldi Saputra)
Berkas perkara tersangka Abdul Wahap, nahkoda kapal tug boat Armada Tiga yang tenggelam di Sungai Batanghari, Desa Kunangan, Kec Taman Rajo, Kab Muarojambi, Senin (20/01) lalu, kini sudah tahap satu dan siap dilimpahkan ke kejaksaan.

Direktorat Polisi Air (Dit Polair) Polda Jambi, Kombes Pol Yulius Bambang, mengatakan penyidikan terhadap tersangka Abdul Wahap dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke kejaksaan. Saksi yang sudah diperiksa berjumlah 15 orang, termasuk pimpinan perusahaan.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka lalai dalam menjalankan tugasnya, sehingga merenggut 2 nyawa ABK. Penyedikan tidak berhenti di sini, namun pihaknya akan terus melakukan pengembangan jika ditemukan bukti-bukti baru.

Abdul Wahap ditetapkan sebagai tersangka, lantaran posisinya sebagai nahkoda kapal yang bertanggungjawab terhadap keselamatan kapal. Tersangka sudah 26 hari dititipkan di LP kelas II A Jambi.
 
Sebagaimana diberitakan jambiupdate.com sebelumnya, peristiwa maut tenggelamnya Armada Tiga terjadi, Senin (20/01) lalu. Saat itu tug boat Armada TIga sedang menarik sebuah tongkang bermuatan batubara ke luar Prov Jambi. Mendadak saja tug boat terbalik, sehingga menewaskan 2 ABK yang terjebak di dalamnya.(*)


Reporter : Aldi Saputra.
Redaktur : Joni Yanto.

Berita Terkait



add images