iklan BEBAS: Mantan Bupati Tebo dua Priode Madjid Muaz akhirnya bebas setelah 
jalani hukuman 10 bulan penjara. Tampak Madjid saat dieksekusi 10 bulan 
lalu.
BEBAS: Mantan Bupati Tebo dua Priode Madjid Muaz akhirnya bebas setelah jalani hukuman 10 bulan penjara. Tampak Madjid saat dieksekusi 10 bulan lalu.
Mantan Bupati Kabupaten Tebo, Madjid Muaz, terpidana kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran Kabupaten Tebo tahun 2004-2005 akhirnya bisa menghirup udara bebas.

Selasa (18/2), ia diperbolehkan keluar dari Lapas kelas II A Kota Jambi dengan status bebas bersyarat. Madjid sendiri, sudah menjalani hukuman pidana penjara selama 10 bulan. ”Iya, Pak Madjid sudah keluar, dia bebas bersyarat,” ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jambi, Hendra Eka Putra, Selasa (18/2).

Hendra Eka Putra juga menyebutkan bahwa mantan Bupati Tebo, Madjid Muas, telah menjalani 3/4 masa hukuman, yakni 10 bulan penjara dari vonis yang diputuskan oleh majelis hakim 14 bulan pidana penjara. ”Saat keluar dari Lapas sekitar pukul 08.00 WIB, pak Madjid dijemput keluarga,” tandasnya.

Diketahui, bahwa sebelumnya mantan Bupati tebo, Madjid Muaz divonis satu tahun dua bulan pidana penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi pada 21 Maret 2013 lalu. Bahwa terpidana terbukti  melanggar pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP, Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Selain pidana penjara, Dia (Madjid Muaz,red) juga dikenakan denda Rp 50 juta subsidair dua bulan penjara dan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp 495 juta lebih.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images