iklan
KERINCI, Panwaslu Kabupaten Kerinci belum melakukan tindakan terkait beberapa Caleg yang melanggar. Hal ini diakui oleh anggota Panwaslu Kerinci, Nanang Elpan Selasa (18/2).

Menurut Nanang pelanggaran yang paling banyak dilakukan Caleg adalah pemasangan baliho yang melanggar. Saat ini pihaknya sedang merekap data Caleg-caleg yang melanggar dalam pemasangan baliho.

Setelah merekap data Caleg yang melanggar dalam pemasangan baliho pihaknya akan menyurati KPU, lalu KPU menyurati Pemda, yakni Satpol PP untuk melakukan penertiban baliho. "Baliho ini pelanggaran administrasi, sehingga kita menyurati KPU," ucapnya.

Selain baliho yang melanggar, Panwaslu Kerinci juga menemukan Caleg yang memanfaatkan instansi Pemerintah, yakni Kementerian Agama untuk melakukan sosialisasi. Dia mengaku pihaknya pernah memergoki Caleg tersebut sosialisasi di MTS Lolo Gedang, saat ditanyai Caleg tersebut mengaku merupakan anggota DPD bidang pendidikan. "Kalau tidak sosialisasi, kok spanduknya terpampang disekolah tersebut," ucapnya.

Terkait Caleg tersebut, pihaknya sudah memberikan surat edaran ke sekolah-sekolah dilingkup Kementerian Agama dan Kementerian Agama itu sendiri untuk tidak memfasilitasi Caleg melakukan sosialisasi. "Kita sudah berikan surat edaran mengingatkan seluruh sekolah dan instansi pemerintah di Kementerian Agama," tegasnya.

Tidak hanya itu Panwaslu juga menemukan Caleg yang menyerahkan bantuan berupa jilbab, jenset dan uang ke majelis taklim di Kecamatan Keliling Danau, namun bukti terkait hal itu belum kuat. "Dokumentasinya tidak ada, kemudian tidak ada yang mau menjadi saksi," ujarnya.

Semua temuan Panwaslu tersebut kata Nanag masih dalam kajian semua, sehingga pihaknya belum melakukan penindakan. "Bukti masih kita lengkapi, sehingga belum ada yang ditindak," pungkasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait