iklan TERBARING LEMAH : AM Firdaus yang divonis menderita batu ginjal 
terbaring lemah di tempat tidur di ruang perawatan Lapas kelas II A Kota
Jambi.
TERBARING LEMAH : AM Firdaus yang divonis menderita batu ginjal terbaring lemah di tempat tidur di ruang perawatan Lapas kelas II A Kota Jambi.
Mantan Sekda Provinsi Jambi, AM Firdaus, terdakwa kasus dugaan penyimpangan dana Kwarda Gerakan Pramuka Jambi, akhirnya diperbolehkan keluar lapas untuk menjalani pengobatan.
Hal tersebut setelah hakim mendengarkan kesaksian Dokter Royce Sinauli Pakpahan dari RS Siloam Jambi yang memeriksa terdakwa.

Doter Royce menjelaskan, hasil diagnosa, AM Firdaus menderita batu ginjal, empedu, kista ginjal, dan gangguan prostat.

Dokter Royce Sinauli Pakpahan, juga menceritakan bahwa terdakwa pernah berobat pada tanggal 14 Februari 2014. Dokter mengeluarkan resume medis dan memberikan obat. Keluhan AM Firdaus ke dokter, nyeri dipinggang, dan dibilang sakit itu terasa tiga minggu sebelumnya. Tensi darah kuat, hati normal, nafas normal, dada normal. Namun perut nyeri ketika diketok.

Sementara itu dalam pemeriksaan medis dilakukan USG -pencitraan dengan alat- dan rontgen tulang belakang. "Dari situ kelihatan, ada kelainan tulang belakang akibat penuaan, kekakuan otot disekitar tulang belakang," terangnya.

"Dari USG, ada batu di kandung empedu, ada batu di ginjal kanan, kista di ginjal kanan-kiri, pembesaran prostat," kata Royce. Dokter menyarankan untuk rawat inap.

Hakim menjelaskan ke dokter bahwa terdakwa sudah enam kali tidak hadir sidang, dan akan mengambil sikap. Kata Loise, dari diagnosa dia menyarankan rawat inap. Namun dia tidak tahu tentang rasa nyeri yang dirasakan apakah bisa hilang, karena AM tidak pernah kontrol lagi.
--batas--
Menurut dokter kondisi kesehatan bisa menurun. Dan tidak bisa diperkirakan dokter fungsi ginjal nanti seperti apa. Dijelaskan juga waktu yang dibutuhkan untuk pengobatan menggunakan laser.

Selanjutnya, majelis hakim memperbolehkan AM Firdaus menjalani perawatan diluar Lapas. “Majelis Hakim memberikan ijin kepada terdakwa untuk berobat rawat inap (opname) di RS Siloam Hospitals,” ujar Ketua majelis hakim, Mansyur, Kamis (20/2).

Terkait penghitungan masa tahanan yang dijalani, selama dalam rawat inap, secara nyata penahanan terdakwa dibantarkan. Kemudian setelah selesai rawat inap terdakwa dikembalikan ke rumah tahanan. "Biaya yang timbul dalam pengobatan ditanggung oleh terdakwa," lanjutnya.

"Persidangan ditunda sampai jaksa penuntut umum menyampaikan surat keterangan dari dokter bahwa terdakwa dalam keadaan sehat, kepada majelis hakim," tukas Mansyur.

Dilain pihak, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi, Hendra Eka Putra, mengatakan, AM Firdaus memang dari hasil lab menderita batu ginjal. “Akan kita rujuk ke Rumah Sakit, mungkin Siloam, karena disana yang ada spesialisnya,”ujar Hendra.

Kalapas mengharapkan, AM Firdaus bisa lekas sembuh agar sidangnya bisa segera dilanjutkan. “Mulai hari ini dibantarkan, kita harap bisa cepat sembuh agar sidang kasusnya bisa cepat selesai,” tukas Hendra.

AM Firdaus sendiri, kepada sejumlah wartawan mengatakan, sudah beberapa minggu terakhir dirinya menderita sakit. “Kata dokter harus operasi, ya kalau perlu operasi, saya akan operasi,”ungkapnya sembari terbaring di tempat tidur didalam Lapas.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images