iklan
Meski hingga kini belum juga dijadwalkan oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kerinci soal jadwal pelantikan bupati dan wakil bupati kerinci terpilih periode 2014-2019  Adi Rozal dan Zainal Abidin (Adzan), namun pelantikan bupati dan wakil bupati itu tetap akan digelar 4 Maret 2014 mendatang.

Pasalnya, menurut ketentuan UU, proses pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kerinci terpilih, bisa dilakukan tanpa pelaksanaan rapat paripurna DPRD Kerinci. “Jangankan tingkat Banmus, paripurna istimewa DPRD pun tidak dilaksanakan pelantikan tetap bisa jalan,” ujar Pengamat Hukum Tatanegara dari Universitas Jambi Ivan Fauzani Raharja saat dimintai tanggapannya kemarin.

Menurutnya, ini berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi Junto PP 24 Tahun 2011 Tentang Badan Pertimbangan Kepegawaian. Kemudian SE Mendagri NO 120/2061/SJ Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengucapan Sumpah/Janji dan Pelantikan Kepala Daerah/Wakil.

“Itu jelas, bahkan kalau memang kondisi daerah tidak kondusif gubernur segera menyurati Mendagri mengenai kondisi yang terjadi. Apabila memang demikian gawat pelantikan bisa dipindahkan. Tapi saya harap tidak sampai sejauh itu,” katanya.

Untuk itu, sebaiknya anggota DPRD Kerinci bersikap dewasa dalam hal berpolitik. Karena ini menyangku kepentingan khalayak banyak, bukan kepentingan pribadi atau kelompok. “Kita melihat ini hanya persoalan individu. Selaku anggota DPRD mereka bukan wakil partai lagi mereka itu wakil rakyat. Bukan lagi melebur menjadi tim tapi menjadi wakil rakyat. Mereka harus dewasa dalam berpolitik,” imbuhnya.

“Apalagi sebentar lagi Pemilu, masyarakat akan menilai. Siapa anggota dewan yang betul-betul berkomitmen untuk membangun daerah ini akan kelihatan. Jangan gara-gara sikap DPRD yang menjadi korban itu nanti masyarakat,” timpalnya.

Lantas bagaimana proses penunjukan pejabat sementara jika memang pelantikan tidak bisa dilaksakan tepat waktu? “Itu dilihat dulu kondisinya seperti apa, itu ada kewenangan gubernur untuk menunjuk. Tapi bukan bupati yang incumbent, bisa Sekda atau siapa, bisa juga diambil dari provinsi,” tandasnya.
--batas--
Sedangkan untuk proses SK di Kemendagri, itu membutuhkan waktu paling lama 30 hari. “Kalau sanggup Mendagri mengeluarkan sehari kan apa salahnya. 30 hari itu paling maksimal,” pungkasnya.

Di bagian, lain, Gubernur Jambi Hasan Basri Agus (HBA), Jumat (21/2), mengumpulkan Forkopimda Kerinci dan Forkopimda Provinsi Jambi di rumah dinas Gubernur Jambi. Pertemuan itu khusus membahas masalah pelantikan bupati dan wakil bupati Kerinci.

Kepada wartawan usai rapat tersebut, HBA mengatakan, pelantikan bupati dan wakil bupati kerinci terpilih periode 2014-2019  Adi Rozal dan Zainal Abidin (Adzan) tetap akan digelar 4 Maret 2014 mendatang. “Ini rakor persiapan pelantikan Bupati Kerinci. Ada Muspida Kabupaten dan Muspida Provinsi untuk melaksanakan pelantikan bupati Kerinci pada 4 Maret mendatang dan sambil menunggu keluarnya SK Presiden melalui Mendagri ditetapkan bupati terpilih,” tegas Gubernur Jambi Hasan Basri Agus (HBA) usai rapat koordinasi tersebut.

Dari sisi keamanan, menurut gubernur, Forkompinda Kerinci mulai dari Kapolres, Dandim dan Kajari menjamin situasi di lapangan bisa diamankan. Namun, provinsi tetap akan memback up. “Diharapkan bisa berjalan sesuai dengan yang diinginkan,” ujarnya.

Sementara soal tekhnis pelaksanaan, menurutnya, Bupati, Ketua dewan dan Sekwan sudah mengatakan siap untuk melaksanakan acara itu. Soal adanya ungkapan Bupati Kerinci Murasman, calon bupati incumbent yang kalah di Pilkada Kerinci,  yang menyatakan akan mau melaksanakan palantikan tanggal 4 Maret namun belum tahu siapa yang dilantik? HBA tak menggubris.

Lalu, soal adanya upaya boikot dari dewan saat paripurna pelantikan untuk tak hadir sehingga tak mencapai kuorum, dia menerangkan, itu sudah ada aturannya. “Kan ada aturannya, tak harus kuorum, yang penting pelaksanaannya dibuka pimpinan dewan pada acara pelantikan bisa dilakukan. Pelantikan insya Allah sementara ini kita tentukan tetap di Kerinci,” sebutnya.

Ketua DPRD Kerinci Liebrty  juga membenarkan pelantikan tetap akan digelar 4 Maret 2014 mendatang. Menurutnya, pelantikan itu harus dilakukan untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang final dan mengikat. "Harus dilaksanakan, karena itu putusan MK yang final dan mengikat," tegasnya.

Apakah saat pelantikan pasangan terpilih dalam sidang paripurna istimewa nantinya jumlah peserta paripurna harus quorum? Liberty mengatakan, tidak harus quorum, karena sesuai tata tertib dewan, sidang paripurna istimewa tidak perlu quorum. "Sesuai tatib tidak perlu quorum," ucapnya.

Dia juga menghimbau agar anggota dewan sadar bahwa Keputusan MK final dan mengikat dan pelantikan Bupati terpiluh harus dilakukan. "Mudah-mudahan anggota dewan sadar," tandasnya.
Peltu Sekwan, Lukman saat dikonfirmasi mengaku sedang diperjalanan dari Jambi menuju Kerinci. Dia belum mau berkomentar terkait pelantikan Bupati terpilih. "Besok saja saya jelaskan, saya lagi diperjalanan dari Jambi ke Kerinci," ucapnya.
--batas--
Wakil Bupati Kerinci, M Rahman di kesempatan itu mengaku siap melaksanakan pelantikan. “Insya Allah secara tekhnis kita sudah persiapkan untuk pelaksanaan dari sisi kepanitiaan dan segala macam sudah dipersiapkan. Kita menunggu keputusan rapat, saran dan arahan Gubernur. Hari ini sudah ditetapkan tetap tanggal 4 dan Insya Allah akan tetap dilaksanakan di Kerinci,” ujarnya.

Hanya saja, dikonfirmasi ulang di tempat berbeda, M Rahman justru terlihat ragu jika pelantikan bisa dilangsungkan 4 Maret mendatang. Ditanya wartawan, apakah kondisi saat ini aman, dia dengan jelas menyebut belum aman. “Belum aman,” katanya sedikit berbisik di tengah rombongan wartawan.

Sementara Victor Gustav, Kepala BIN Jambi menegaskan, semua pihak harus menjalankan hasil rakor itu. “Secara pemerintahan pelantikan itu wajib, tinggal aparat keamanan. Saya yakin aparat keamanan kita mampu untuk mengatasi hal itu,” ujarnya.

Lalu, bagaimana langkah BIN jika nantinya ada aksi masa yang besar saat pelantikan atau kericuhan pasca pelantikan? Dia menyampaikan, hal itu sudah diantisipasi. “Semua itu sudah diantisipasi. Yakin lah tak ada masalah apa-apa. Pelantikan kan hanya satu hari, namun ini untuk kelanjutan 5 tahun ke depan,” katanya singkat.

Ketua DPRD Provinsi Jambi Effendi Hatta, yang juga hadir dalam rakor itu menyampaikan, semua pihak harus menahan diri. Menurutnya, pelantikan pada 4 Maret tersebut harus dilaksanakan. “Nanti gubernur bisa memanggil dua orang itu, baik yang terpilih maupun yang masih menjabat sekarang supaya kalau ada hal-hal yang dimasalahkan bisa dibicaakan demi terciptanya stabilitas keamanan dan kerinci dan untuk masyarakat kerinci juga,” imbuhnya.

Soal tak hadirnya Murasman dalam rakor itu, apakah dia menilai itu suatu bentuk jika memang Murasman belum legowo? Effendi Hatta menjawab diplomatis. “Ya wakilnya kan datang, forkompinda juga lengkap, jadi saya lihat ada keseirusan. Saya yakin Murasman itu bisa menerima. Apalagi ada statemen beliau, mudah-mudahan bisa meredam Kerinci,” ungkapnya.

“Yang penting dibahas saat ini adalah koordinasi dan menanyakan sikon yang riil disana. Harapan kita tanggal 4 itu harus jalan,” tambahnya.

Ditanya masalah adanya isu jika anggota DPRD Kerinci akan memboikot acara paripurna pelantikan Bupati terpilih itu? Dia menyatakan, itu hal biasa. “Saya rasa itu hal biasa dalam hal politis. Kita sudah berupaya semoga dewan bsia mengerti dan ini harus dijaga kebersamaan disana. Kita himbau agar menjaga keamanan Jambi jangan sampai ada konflik horizontal nanti dan yang rugi kita sendiri. Dimana Jambi yang dulunya aman berubah,” tandasnya.

Ketua Tim Koalisi Parpol Adi Rozal-Zainal Abidin, Andi Putra Wijaya, berharap kepada semua pihak untuk dapat mengikuti aturan yang ada. ‘’Kita ikuti saja aturan yang ada,’’ katanya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images