iklan
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Senin (24/2), memeriksa mantan Sekda Provinsi Jambi, Chalik Saleh juga mantan Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Jambi, untuk dimintai keterangan terkait kasus penyelewengan dana Kwarda Pramuka Jambi.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Masyroby, mengatakan penyidik periksa, Chalik Saleh terkait penyimpangan dana Kwarda Pramuka pada masa dirinya menjabat sebagai ka Kwarda Pramuka Jambi. ”Iya, hari ini (kemarin red) Chalik Saleh di periksa untuk dimintai keterangan,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Masyroby, saat diwawancarai sejumlah wartawan di Kejati Jambi, Senin (24/2).

Masyroby juga mengatakan bahwa Chalik saleh mulai diperiksa pukul 8:30 WIB sampai pukul 12:00 WIB. ”Dia dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik terkait dana Kwarda Jambi,” sebut Masyroby

Sebelumnya Penyidik Kejati Jambi, Selasa (18/2), telah memeriksa empat orang saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus penyimpangan dana Kwarda Pramuka Jambi.
Keempat saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan adalah Panca Pria, Mashreudin, Endang Kumradi dan Drs. Hendarmin.
--batas--
Sementara itu, AM Firdaus terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana Kwarda Pramuka Jambi, periode 2009-2011 telah kembali memasuki Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Jambi. setelah terhitung Jumat (21/2) menjalani rawat inap alias opname di Rumah Sakit Siloam Jambi.

Senin (24/2), Jaksa Penuntut Umum menjemput mantan sekda Provinsi Jambi yang juga mantan ketua kwarda. Kondisi AM, disebutkan dalam keadaan baik. ”Iya, dia sudah balik lagi ke LP tadi. Administrasinya sudah diurus,” ujar Adji Ariono Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jambi, Senin (24/2).

Djaka Wibisana, Jaksa Penuntut Umum yang juga menangani kasus ini juga mengatakan bahwa AM Firdaus sudah di Jemput dan langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II Jambi. “Iya, yang jelas tadi sudah dikembalikan ke rumah tahanan,” katanya.

Sebelumnya, pada saat persidangan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jambi yang diketuai Mansyur mengeluarkan penetapan. Hakim memandang perlu memberikan ijin terdakwa kasus kwarda itu meninggalkan rumah tahanan negara untuk berobat rawat inap di RS Siloam.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images