iklan
Belum 24 jam memasuki Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Jambi, mantan Sekda Provinsi Jambi, AM Firdaus terdakwa kasus dugaan korupsi dana Kwarda Pramuka Jambi, kembali masuk rumah sakit. Dia dilarikan ke RSUD Raden Mattaher lantaran sakit ginjal yang diderita kambuh.

Adji Ariono, Jaksa Penuntut Umum, terdakwa AM Firdaus, mengatakan bahwa Senin sore AM firdaus sudah dibawa masuk ke LP. "Selasa siang (kemarin red) sakit ginjalnya kambuh lagi terus masuk rumah sakit lagi,” ujar Adji Ariono Jaksa Penuntut Umum Kejati Jambi yang menangani kasus itu, Selasa (25/2).

Adji juga menyebutkan bahwa mantan Sekda Provinsi Jambi, terdakwa kasus dugaan korupsi dana Kwarda Gerakan Pramuka Jambi 2009-2011 itu sebenarnya telah balik lagi ke LP Senin sore, setelah menjalani rawat inap (opname) di RS Siloam Kota Jambi semenjak Jumat (21/2). “Senin sore balik, penyakitnya kambuh lagi pada malamnya,” katanya.

Pihak kejaksaan telah melakukan pengurusan surat-surat untuk administrasi. Selama di rumah sakit ada petugas dari kejaksaan yang menjaga.

Persidangan AM Firdaus sudah tujuh kali ditunda oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi. Penundaan ini dikarenakan terdakwa sakit, gelaran sidang tertunda cukup lama.  ”Sidang ini suda tujuh kali tertunda,” ungkapnya, Adji juga menyebutkan bahwa agenda persidangan terakhir AM Firdaus adalah pemeriksaan terdakwa.

Sebelumnya, pada saat persidangan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jambi yang diketuai Mansyur mengeluarkan penetapan. Hakim memandang perlu memberikan ijin terdakwa kasus kwarda itu meninggalkan rumah tahanan negara untuk berobat rawat inap di RS Siloam.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images