iklan
Berkas Idham Kholid, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Laptop SMA TT kembali diserahkan ke Jaksa oleh Penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Jambi. Hal itu dilakukan setelah pihak penyidik melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk Jaksa.

"Berkas pemeriksaan Idham dan Pramudian sudah dilimpahkan kembali ke Kejaksaan, setelah dilengkapi sesuai dengan petunjuk yang diberikan," kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah,

Penyidik Polda Jambi berharap, berkas tersebut bisa segera dinyatakan lengkap dan kasus ini bisa segera disidangkan, apalagi untuk tersangka lainnya,yakni Nia Kurniasih, sudah akan disidang di pengadilan Tipikor Jambi. "Mudah-mudahan berkas keduanya bisa segera dinyatakan lengkap," tukas Kabid.

Untuk diketahui, selain Idham dan Pramudian, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah Nia Kurniasih.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images