iklan DEVELOPER: Salah satu perumahan yang dikembangkan oleh developer
DEVELOPER: Salah satu perumahan yang dikembangkan oleh developer
Bisnis property di Provinsi Jambi terus bergairah, bahkan pada tahun ini rumah FLPP diprediksi akan mengalami kenaikan harga hingga 20 persen. Namun, dengan kondisi ini, Pemerintah Kota Jambi dituding telah menetapkan harga rumah bersubsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah lebih tinggi dari yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perumahan Rakyat (Kemanpera).

Sekretaris DPD REI Provinsi Jambi, M. Miftah mengatakan, dari hasil laporan yang diterimanya dari anggota REI yang melakukan verifikasi penjualan rumah ke Dispenda Kota Jambi, mengaku bahwa Dispenda telah menetapkan harga rumah senilai Rp 90 juta.

Padahal kebijakan pemerintah melalui Kemenpera, harga rumah FLPP atau rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yaitu Rp 88 juta. “Kalau kebijakan ini benar adanya, berarti Dispenda telah menetapkan harga rumah MBR secara sepihak tanpa berkoordinasi dengan DPD REI Jambi,” katanya.

Memang selisih antara harga yang telah ditetapkan oleh Kemenpera dengan verifikasi dari Dispenda Kota Jambi tidak terlalu besar hanya selisih Rp 2 juta. Namun saat anggota REI menanyakan dari mana datangnya kenaikan tersebut, pihak Dispenda yang mengurus verifikasi beralasan sudah kebijakan dari pimpinan. Sangat disayangkan apabila tanpa ada alasan yang jelas, dan itu terkesan berlebihan.
--batas--
Miftah mengaku, pihaknya akan melakukan kroscek dengan Dispenda Kota Jambi dan apabila memang ada kenaikan yang ditetapkan oleh Pemkot Jambi, pihaknya akan berkoordinasi dengan walikota Jambi. Karena dengan adanya kenaikan harga rumah MBR secara sepihak akan berdampak pada pajak yang harus dibayarkan oleh pengembang , dalam hal ini adalah anggota REI.

“Ini diketahui anggota REI saat menjual rumah, mereka harus membayar sejumlah pajak, sehingga diketahuilah harga rumah sudah tidak sesuai dengan putusan Kemenpera. Padahal belum ada kebijakan nasional untuk menaikan harga rumah MBR,” tegasnya.

Miftah menambahkan, anggota REI merasa penetapan harga rumah yang naik sampai dengan Rp 90 juta ini tertulis dengan dasar yang kuat. Memang pada dasarnya DPD REI sangat mendukung menaikan PAD dari sektor perumahan, namun setidaknya ada koordinasi dengan REI terlebih dahulu.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images