iklan
Tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 100 kapal pompong di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, akan divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Jumat (27/2) (Hari ini).

Tiga terdakwa tersebut adalah Mantan Kadis Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Sabri, panitia pemeriksa barang, Satrio dan ketua tim PHO, M Nur Yusuf ”Iya, besok Jumat jadwal sidang putusan kasus pompong untuk terdakwa Sabri cs," ujar Effendi Siregar, Jaksa Penuntut Umum Kejati Jambi, kepada sejumlah wartawan, Kamis (27/2).

Untuk diketahui pada persidangan sebelumnya yang beragenda Pembacaan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum telah menuntut mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Kadis DKP) Tanjung Jabung Timur,  Sabri, 1 tahun 10 bulan penjara.

Sedangkan dua terdakwa lain dalam kasus yang sama yaitu ketua PHO M Nur Yusuf, dan ketua PPTK, Satrio, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Masing-masing terdakwa dikenakanan pasal 3 junto pasal 18 undang-undang nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagai yang diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Selain itu juga, terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara. Dikarenakan terdakwa tidak terbukti menikmati uang, maka uang pengganti seluruhnya dibebankan kepada terpidana sebelumnya dalam kasus ini, yakni Direktur Utama CV Dulandari, Zainal Abidin.

Kasus proyek pengadaan 100 kapal pompong ini, dari hasil audit BPKP Provinsi Jambi mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3,117 miliar.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images