iklan
MUARATEBO, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPPTSP) Kabupaten Tebo tidak akan memperpanjang izin Cafe Erbe di Kelurahan Wiroto Agung, Kabupaten Tebo. Pasalnya, hingga saat ini masyarakat yang berada di sekitar lokasi cafe menolak keberadaan café tersebut.

Suhud, Kepala KPPTSP Kabupaten Tebo mengatakan, dirinya tidak akan memperpanjang izin sebelum ada rekomendasi dari lingkungan sekitar cafe tersebut. “Saya setuju cafe memperpanjang izin dengan catatan memenuhi syarat-syarat. Salah satunya izin dari kelurahan, Camat dan masyarakat sekitar. Jika tidak terpenuhi saya tidak berani memperpanjang izin tersebut,” katanya kepada media ini, Kamis (27/02).

Dikatakannya lagi, sebelumnya izin cafe erbe adalah izin life music. Kemudian pihak Erbe ingin meningkatkan izinnya menjadi izin karaoke. “Karena unsur usahanya tidak memenuhi untuk izin karaoke makanya izinnya tidak kita berikan. Selain itu Cafe Erbe juga tidak memberikan kontribusi terhadap pajak daerah,” sebutnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Syamsul Rizal meminta kepada Satpol PP Kabupaten Tebo untuk segera menertibkan cafe tersebut. “Selagi cafe tersebut masih memiliki syarat dan izin tidak menjadi masalah. Tapi jika sudah tidak memenuhi syarat dan tidak memiliki izin segera ditertibkan,” tegasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images