iklan
Berkas pemeriksaan terhadap Abdul Wahab (53), tersangka kasus kecelakaan Kapal Armada 3 yang menewaskan dua orang anak buah kapal (ABK), Teguh dan Dodi, telah dilimpahkan tahap I (satu) kepada pihak kejaksaan, oleh penyidik Direktorat Pol Air Polda Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah mengatakan, berkas pemeriksaan tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan beberapa waktu lalu. ”Berkas pemeriksaan tersangka atas nama Abdul Wahab sudah dilimpahkan tahap I ke Kejaksaan,” katanya.

Dimana, sebelumnya Kapal Armada 3 tenggelam di Sungai Batanghari di kawasan Kabupaten Muaro Jambi, saat menarik sebuah tongkang bermuatan batubara. Dalam peristiwa tersebut, dua orang ABK tewas karena ikut tenggelam, sedangkan beberapa orang lainnya berhasil menyelamatkan diri.

Proses evakuasi oleh aparat gabungan terhadap bangkai kapal dan dua orang ABK yang terjebak di dalam kapal memakan waktu berhari-hari. Setelah berupaya maksimal, jenazah kedua ABK yang terjebak di dalam kapal tersebut berhasil dievakuasi. 

Dalam kasus ini, tersangka Abdul Wahab dijerat dengan pasal 323 ayat (3) jo pasal 312 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, dan pasal 359 KUHP.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images