iklan
Penesehat Hukum dan Mantan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jambi, Sepdinal terdakwa dalam kasus penyimpangan dana Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Jambi periode 2009-2011, akan mengajukan Eksepsi keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Sahlan, Penasehat Hukum Sepdinal mengatakan, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat dalam menyusun dakwaan.

Sahlan, juga menyebutkan bahwa selaku Penasehat Hukum terdakwa, ada sekitar tiga poin penyampaian dari JPU dalam dakwaannya yang tidak cermat, dan akan disampaikan dalam eksepsi pada sidang lanjutan pada Senin 3/3 (hari ini, red). ”Ada sekitar 3 poin yg akan kami eksepsi tentang tidak cermatnya JPU menyusun dakwaan," ujar Sahlan, Minggu (2/3).

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa mantan Bendahara Kwarda Pramuka Jambi pada masa Ka Kwarda Pramuka Jambi, dengan dakwaan primier pasal 2 ayat (1) dan Subsidier pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) dan junto pasal 64 ayat (1) KUHP

Dalam pembacaan dakwaan, JPU Jaka B Wibisana menyatakan bahwa mantan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jambi ini bersalah karena diduga menyalahgunakan kewenangan dalam menjalankan tugas pengelolaan keuangan Kwarda Pramuka.

Perkara ini terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana bagi hasil pengelolaan kebun sawit antara Kwarda Pramuka Jambi dengan PT Inti Indosawit Subur (IIS), yang dalam perjanjiannya 30 persen untuk Kwarda Pramuka dan sebelihnya untuk PT IIS. Berdasarkan audit keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pertahanan (BPKP) Jambi, ditemukan indikasi kerugian negara senilai Rp 1,5 miliar.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images